Wawancara Bharada E dengan TV Berujung LPSK Cabut Perlindungan Fisik

Wawancara Bharada E bertentangan dengan UU

Jakarta, IDN Times - Langkah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memenuhi tawaran wawancara khusus dengan salah satu televisi (TV) nasional berujung murka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, LPSK pun mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, meminta semua pihak hendaknya meminta izin terlebih dahulu kepada LPSK apabila ingin berhubungan dengan pihak yang sedang dilindungi.

"Jadi jelas ya, itu bukan mau LPSK, tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Rully dalam konferensi pers di kantor LPSK Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Rully menjelaskan, Bharada E juga sudah melakukan penandatangan perjanjian dengan LPSK bila ingin dilindungi.

Salah satu poinnya adalah mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan, tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK, serta tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya.

Meski demikian, LPSK tidak mencabut perlindungan atas justice collaborator (JC) kepada Bharada E.

"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian (adalah) perlindungan secara fisik," kata Rully.

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, mengatakan, wawancara Bharada E dengan stasiun televisi merupakan tindakan bertentangan dengan undang-undang (UU).

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers.

"Atas dasar hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi, tentunya terhadap perlindungan saudara RE," sambungnya.

Namun, permintaan tidak ditayangkan wawancara dengan Bharada E itu tidak dilakukan. Wawancara dengan Bharada E telah ditayangkan pada Kamis (9/3/2023), pukul 20.30 WIB.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata dia.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya