YLKI Siap Dampingi Korban Gagal Ginjal Class Action Perusahaan Farmasi

YLKI tak bisa inisiatif lakukan class action

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mendampingi keluarga pasien gagal ginjal akut, apabila ingin melakukan class action, atau gugatan secara kelompok ke perusahaan farmasi.

"Kalau ada inisiatif konsumen atau keluarga konsumen yang akan melakukan gugatan class action, monggo, ini langkah bagus, YLKI siap mendampingi dan memfasilitasi upaya konsumen yang akan melakukan gugatan class action tersebut, sebagai korban gagal ginjal akut," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).

"Bagi konsumen atau keluarga konsumen yang akan berinisiatif melakukan class action, silakan mulai melakukan formulasi kerugian yang dialami, baik kerugian materiil dan kerugian imateriil," sambungnya.

Baca Juga: BPOM Pidanakan 2 Industri Farmasi karena Kasus Gagal Ginjal

1. YLKI tak bisa lakukan class action

YLKI Siap Dampingi Korban Gagal Ginjal Class Action Perusahaan FarmasiKetua Harian YLKI Tulus Abadi memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Sementara itu, kata Tulus, YLKI tak bisa melakukan class action. Menurutnya, class action hanya bisa dilakukan oleh korban atau keluarga korban, bukan lembaga.

"Kalau pertanyaannya soal class action, secara hukum bukan YLKI atau lembaga lain yang mengajukan. Kalau mau class action ya inisiatifnya harus dari korban atau keluarga korban. Ini mandat dari UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen."

"Jadi, konteks YLKI tidak atau belum akan melakukan class action, karena memang secara hukum yang bisa melakukan adalah konsumen sebagai korban, bukan YLKI," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Minta Kemenkes dan BPOM Selidiki Penyebab Gagal Ginjal Akut

2. BPOM akan laporkan 2 industri farmasi

YLKI Siap Dampingi Korban Gagal Ginjal Class Action Perusahaan Farmasiilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua industri farmasi yang memproduksi zat berbahaya dalam produknya.

"Dalam proses ini kami mendapatkan dua industri farmasi yang akan kita tindaklanjuti menjadi pidana," tegas BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).

Penny mengungkap, kandungan etilen glikol dan dietilen glikol di dalam produk dua industri farmasi tersebut, tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan, tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat. Hal itu diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

Baca Juga: 141 Anak Meninggal Gagal Ginjal, Epidemiolog: Pemerintah Kecolongan!

3. BPOM belum ungkap nama dua industri farmasi itu

YLKI Siap Dampingi Korban Gagal Ginjal Class Action Perusahaan Farmasiilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meski demikian, Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran prosesnya masih berlangsung.

"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucapnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya