3 Pelaku Intai Gadis Baduy Satu Bulan Sebelum Dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Novri Turangga mengungkapkan, remaja belia Baduy luar dibunuh terlebih dulu kemudian diperkosa oleh tiga pelaku yang kini sudah ditangkap.
Gadis remaja yang masih berusia 13 tahun, ditemukan tewas berlumuran darah di gubuk ladang humanya, Kampung Kaduhelang, Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (30/8) lalu.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, pembunuhan bermula ketika mereka melihat korban sedang sendirian di depan gubuk menggunakan celana pendek, lalu muncul hasrat untuk memperkosa.
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Remaja Baduy Luar
1. Korban diperkosa bergiliran setelah dibunuh
Ketiga pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan diawali oleh pelaku, AMS (19), yang menghampiri korban dengan berpura-pura menawarkan handphone dan meminjam golok.
Saat pelaku hendak memperkosa, korban melawan. Namun, AMS dengan keji membacok tangan, menyayat wajah, dan melukai leher korban. Setelah korban tak bernyawa, AMS dan dua pelaku lainnya yakni AR (15) dan MF (16), memerkosa secara bergantian.
"Dia mau memperkosa dulu, karena korban teriak lalu langsung dibacok. Dia (korban) tangkis pakai tangan kanan, tangan kanan putus, bacok lagi tangan kiri putus, akhirnya lehernya hingga meninggal lalu diperkosa," kata Novri di Mapolda Banten, Kamis (5/9).
2. Pembunuhan direncanakan satu bulan
Sebelum membunuh dan memperkosa korban, pelaku sudah merencanakan aksinya dan mengintai kondisi gubuk korban selama satu bulan.
"Mereka sering lewat situ melihat anak gadis, mereka kerap merayu korban dengan pura-pura jual HP, selalu ditolak, baru Jumat beraksi," ungkap Novri.
3. Ada pelaku di bawah umur
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, satu pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan ini berinisial AR, masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Ada satu di bawah umur 15 tahun (tapi), semua mempunyai peran yang sama," kata Dani di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (5/9).
Kendati begitu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP. Namun, hukumannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak. "Secara otomatis hukumannya pasti setengahnya," kata Dani.
Baca Juga: Pembunuhan Gadis Remaja Baduy Luar, Ini Pengakuan Sang Kakak