Debat Akademis Kelas Berat Soal Hukum Warnai Sidang Kelima di MK

Sudah mirip dua disertasi panjang dan rumitnya

Jakarta, IDN Times - Hari kelima sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jadi ajang diskusi hukum kelas berat oleh para pakar hukum beken di Indonesia. Bagaimana tidak para pakar hukum yang memiliki jam terbang tinggi ada dalam persidangan di MK.

Dari pihak kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi yaitu Bambang Widjojanto (BW) ahli pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Denny Indrayana guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Teuku Nasrullah ahli hukum pidana asal Universitas Indonesia.

Sementara itu, dari pihak kubu paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dengan 2 saksi ahlinya yaitu, Edward Omar sharif guru besar hukum pidana UGM dan Heru widodo ahli hukum dari Universitas Padjajaran.

Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 23.00 itu, debat-debat akademis keilmuan hukum hingga filsafat-filsafat hukum menyelimuti persidangan.

Di tengah berjalannya proses tanya jawab dari kubu kuasa hukum paslon 02, Teuku Nasrullah, menyindir Edward Omar Sharif saksi ahli paslon 01. Nasrullah menyebut Edward sebagai kuasa hukum terselubung Tim Jokowi-Ma'ruf. Nasrullah bahkan tidak memberi pertanyaan apapun untuk memberi julukan itu.

Nasrullah beralasan makalah yang disampaikan dalam persidangan lebih mirip eksepsi dan pleidoi. Bahkan, menurut Nasrullah, Edward sangat layak duduk di jajaran kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.

Sementara itu, dalam paparannya, Edward berpendapat, kecurangan dalam Pilpres 2019 harus mengandung unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Untuk memenuhi unsur itu, harus dibuktikan secara rinci. Dia lantas mengurai apa saja yang bisa memenuhi unsur itu.

Diskusi-diskusi tersebut pun berbau akademis dengan istilah-istilah hukum yang tak mudah dipahami kalangan awam. Untuk menggambarkan itu, di akhir tanya jawab antara kuasa hukum paslon 02 dan saksi dari kubu 01, Hakim MK Arief Hidayat menyebut diskusi tersebut setara lebih dari 2 disertasi jika dituliskan.

"Untuk pemohon sudah cukup, diskusi antara ahli dan pihak pemohon dan pihak terkait itu sudah luar biasa. Kalo ditulis itu sudah jadi 2 disertasi lebih. Ini bukan pelajaran mahasiswa tingkat 1 tapi mahasiswa tingkat doktoral," ujar Arief.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019, pada Jumat (21/6).

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Usai Sidang Kelima, BW Siap Terima Apapun Putusan MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya