Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus Kei

John Kei akui pangkal persoalan adalah utang-piutang

Kota Tangerang, IDN Times - John Kei mengakui, penyerangan pamannya, Nus Kei, beberapa waktu lalu terkait masalah utang-piutang. Meski demikian, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan penyerangan, apalagi pembunuhan.

Hal itu dia sampaikan saat bersaksi di sidang kasus penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan oleh anak buah John Kei kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tangerang, Kamis (5/11/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini sebelumnya sempat tertunda pada Senin, (2/11/2020) lantaran kuasa hukum terdakwa meminta dilakukan secara tatap muka. Kendati demikian, hal tersebut tak dikabulkan dan tetap berlangsung secara virtual.

Ada 22 terdakwa yang diadili pada sidang ini diantaranya TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.

Mereka merupakan terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020).

Baca Juga: John Kei: Nus Kei Bukan Siapa-siapa Saya, Aku Bawa Dia ke Jakarta

1. Sidang ini menghadirkan dua saksi

Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus KeiSidang anak buah John Kei (Dok. IDN Times/Maulana)

Sementara, Ada dua saksi yang dihadirkan secara virtual. Selain John Kei, sidang juga mendengarkan kesaksian  Daniel Hendrik Far Far.

Terdakwa dan saksi saat persidangan Virtual ini berada di Polda Metro Jaya. Sedangkan di PN Tangerang Klas 1A diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarjo dan anggotanya: Mahmuriadin serta Arif Budi Cahyono. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin.

Dalam persidangan, kedua saksi ini ditanya puluhan pertanyaan yang bersangkutan dengan motif terdakwa dalam menjalankan aksinya itu. Saat itu, John Kei mendapat kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian.

"Apakah Bapak pernah memerintahkan atau menyuruh sesorang atau beberapa orang untuk melakukan penyerangan kepada saksi Nus Kei?" tanya Hakim Ketua, Sutarjo kepada John Kei.

"Tidak pernah menyuruh merusak rumah Nus Kei, Yang Mulia," jawab John Kei.

2. John Kei sebut pangkal persoalan dengan Nus Kei adalah utang-piutang

Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus KeiKasus penembakan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang (Dok. Istimewa)

Dalam kesaksiannya John Kei mengatakan ihwal persoalannya dengan Nus Kei. John Kei menyebut pamannya itu memiliki utang. John mengaku geram karena utang tersebut tak kunjung dibayar sejak dipinjam pada 2012 lalu.

 "Dia utang tahun 2012, Rp1 miliar. Janjinya, akan dikembalikan Rp2 miliar dalam 6 bulan," kata John.

Masih menurut John, sang paman tak kunjung membayar utang tersebut sehingga dia menyuruh pengacaranya, Daniel Hendrik Far Far, untuk menagih utang tersebut. John juga melengkapi Daniel dengan surat kuasa.

"Saya pernah menyuruh, tapi lewat pengacara Daniel Far far, untuk menagih uang saya di Nus Kei pada bulan Mei. Bayarannya 20 persen," kata John Kei.

3. John Kei mengaku tak pernah perintahkan orang untuk serang Nus Kei

Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus KeiSidang anak buah John Kei (Dok. IDN Times/Maulana)

John mengaku tak pernah memerintahkan Danie; Far Far untuk melakukan tindakan kekerasan apalagi pembunuhan dalam menagih utangnya.

"Saya tidak pernah menyuruh orang- orang itu tapi itu pengacara saya Dani Far far," ungkap John.

John mengaku terkejut saat ada kejadian pengerusakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Semua kejadian mulai dari penyerangan hingga pembunuhan tersebut klaim John di luar kendalinya.

"Saya tahu lewat medsos. Ada pengerusakan dan pembunuhan di Kosambi. Saya telepon Dani Far far ke rumah saya dan saya tanya kenapa bisa sampai terjadi seperti itu," kata John.

Kendati demikian, diakui John mengakui bahwa dia tahu perihal Daniel  mengumpulkan orang untuk menagih utang. Karena hal tersebut John pun sempat memberikan uang sebanyak Rp10 juta untuk keperluan mereka.

"Untuk bensin dan makan," kata John.

3. Saksi Daniel sebut dia hanya meminta orang untuk menagih, bukan menyerang Nus Kei

Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus KeiKediaman Nus Kei yang diserang Kelompok John Kei (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kemudian pertanyaan beralih kepada Daniel Far Far. Pertanyaan yang diajukan majelis hakim fokus pada peran Daniel dalam memerintahkan anak buahnya untuk menagih utang kepada Nus Kei.

Dalam kesaksiannya Daniel mengaku kalau dia mengumpulkan anak buah untuk menagih utang. Namun peristiwa pembunuhan dan penyerangan, menurut Daniel, di luar kendalinya. "Tidak tahu, Yang Mulia. Saya tahu kejadian itu dari William (salah satu anak buahnya)," katanya.

Saat anak buahnya berkumpul di salah satu tempat untuk menjemput senjata Daniel juga tak mengetahuinya. Dia hanya menyediakan enam mobil dan uang operasional untuk menagih hutang. Dia pun tak mengira akan terjadi kegaduhan.

"Tidak tau yang mulia saya yakin mereka profesional pasti bisa. Posisi saya saat itu ada di Jakarta Pusat," kata Daniel.

Daniel hanya memerintahkan anak buahnya itu untuk menjemput Nus Kei bila tak ingin mengembalikan hutang. Tujuan penjemputan itu adalah untuk mengklarifikasi kepada Jonh Kei ke rumahnya di Bekasi.

"Saya perintahkan kepada mereka untuk menagih Nus, jika tidak bisa bawa Nus Kei agar dia mengklarifikasi langsung ke John Kei," ungkap Daniel.

4. Keterangan saksi berbeda dengan hasil BAP

Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus KeiNus Kei, paman dari John Kei yang kediamannya diserang pada Minggu (21/6) lalu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Namun dalam kesaksiannya itu ada sedikit kejanggalan. Lantaran ada dua pernyataan yang berbeda saat di persidangan dengan di Berita Acara Perkara (BAP) Polda Metro Jaya.

Pertama terdapat pada BAP nomor 11 yang menyatakan, Daniel Far Far mengakui kalau dia menyediakan senjata. Namun saat kesaksian di persidangan Daniel mengaku tidak menyediakan.

Kemudian, pada BAP nomor 15 menyatakan pada 20 Juni 2020 atau saat terjadi penyerangan, Daniel mengaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anak buahnya. Namun saat di persidangan justru malah sebaliknya.

Daniel mengungkapkan pernyataan yang sebenarnya terdapat di persidangan. Sementara dari hasil BAP telah diatur oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Yang saya tadi sampaikan kalau pertanyaan itu disiapkan. Kalau saya melawan rekan saya hancur. Saya pertama ditangkap saja digebukin sampai hancur. Saya dalam tekanan," ungkap Daniel.

Dalam kesaksian tersebut ke 22 terdakwa tidak ada yang membantah. Mereka membenarkan kalau semua yang dikatakan oleh John Kei dan Daniel Far Far dalam kesaksiannya adalah benar.

"Benar, Yang Mulia," kata terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan dari kesaksian di sidang ini jelas bahwa John Kei tidak pernah memerintahkan orang-orang untuk melakukan kegaduhan. Dia hanya meminta untuk menagih utang, itu pun melalui pengacara.

"Saudara Refra hanya meminta menagih. Kenapa dia memilih orang hukum karena dia tahu hukum, tahu pembebasan bersyarat apa syaratnya," kata Anton.

Sehingga, menurut Anton, John perannya hanya perdata karena telah memberikan surat kuasa penagihan utang kepada pengacaranya.

"Sekarang itu, lawyer menyatakan bahwa dia punya inisiatif sendiri melakukan pengumpulan anak buah untuk menagih dan memerintahkan untuk mengkalifikasi utang ke Jon Refra karena sudah 3 kali disomasi. Tidak ada perintah dari John Refra untuk merusak, apalagi pembunuhan," tegas Anton.

Mengenai pernyataan Daniel Far Far yang berbeda antara di persidangan dengan BAP kata Anton itu akan dicabut.

"Kesaksian yang paling tingg nilainya adalah kesaksian yang di depan persidangan. Yang di BAP akan dicabut karena dia di bawah tekanan," kata Anton.

Baca Juga: Hubungan John Kei dan Nus Kei Renggang Sejak Tiga Tahun Lalu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya