Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok 

Ina ingin kembali ke anak-anaknya yang sudah lama ditinggal

Jakarta, IDN Times - Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, emak-emak penyebar video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ina Yuniarti, meangatakan ingin kembali ke kehidupan normal bersama anak-anaknya.

"(Ingin) kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya yaitu anak saya. Anak saya udah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulillah," ujar Ina usai menjalani sidang putusan, Senin (14/10).

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi

1. Ibu tiga anak ini mengaku kejadian ini menjadi pelajaran berharga

Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok IDN Times/M. Iqbal

Ina mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran berharga baginya. Apalagi dia harus menghidupi sendiri ketiga anaknya setelah suaminya meninggal pada 2011 lalu.

"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya. Yang jelas tidak ada dendam atau apa pun. Saya akan kembali normal, saya akan kembali untuk anak saya yang udah lama menunggu saya," ungkapnya.

2. Akan lebih hati-hati dalam bertindak dan menggunakan medsos

Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok IDN Times/Lazuardi Putra

Ina mengaku akan lebih berhati-hati dan bijak dalam bertindak dan menggunakan media sosial (medsos) setelah kejadian ini.

"Iya udah pasti saya berhati-hati, lebih hati-hati lagi ke depannya. Insyaallah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik," kata Ina.

3. Sempat diduga menyebarkan video ancaman pemenggalan kepala Jokowi, Ina divonis bebas

Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok IDN Times/M.Iqbal

Ina Yuniarti (47) diseret ke meja hijau karena diduga melanggar UU ITE setelah menyebarkan video ancaman pemenggalan kepala Jokowi. Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal kepala Jokowi saat mengikuti demo 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10), majelis hakim memvonis Ina bebas, karena tidak terbukti melakukan kesalahan seperti yang disangkakan.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Hakim meminta jaksa memulihkan nama baik Ina dan mengeluarkannya dari tahanan

Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok IDN Times/M.iqbal

Dalam putusannya, Yuzaida meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Baca Juga: Reaksi Sandiaga Uno Pasca Penangkapan HS yang Ancam Penggal Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya