Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya Dihentikan

Eggi juga minta perlindungan hukum ke Presiden dan Kapolri

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meminta perlindungan hukum kepada Presiden dan Kapolri. Dia juga memohon agar kasusnya di SP3 atau dihentikan. 

Melalui kuasa hukumnya, Eggi mengirim surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

Baca Juga: Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

1. Kuasa hukum Eggi sudah surati Istana

Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya DihentikanIDN Times/Muhamad Iqbal

Kuasa Hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Istana Negara pada Selasa, 17 September 2019 lalu. Surat itu sudah diterima oleh Sekretariat Negara.

Surat itu berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Jokowi terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi. Sebab, kata Alamsyah, apa yang dilakukan Eggi bukan merupakan tindakan makar yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/9).

2. Kuasa hukum berharap Presiden Jokowi kabulkan permohonan Eggi

Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya DihentikanIDN Times/Axel Jo Harianja

Alamsyah berharap, Presiden Jokowi segera memberikan klarifikasi terhadap kasus yang menimpa Eggi Sudjana. Sebab, lanjut Alamsyah, kasus Eggi merupakan delik aduan, bukan laporan langsung dari Presiden Jokowi.

"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," imbuhnya.

3. Jadi tersangka, Eggi tidak bisa bekerja sebagai pengacara

Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya DihentikanIDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Alamsyah menerangkan, surat pelindungan hukum dan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Polisis Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Alamsyah menilai, status tersangka yang menjerat Eggi sangat merugikan kliennya. Karena status itu, Eggi tidak bisa bekerja sebagai pengacara karena masih jadi tersangka.

"Sekarang kan posisinya ngambang nih, Eggi sebagai advokat dia gak bisa lakukan praktisi karena statusnya tersangka," jelas Alamsyah.

4. Eggi dijerat kasus Makar pada Mei 2019

Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya DihentikanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi yang kini menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan Eggi dinilai penting untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Dia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.

Kemudian, Eggi ditangguhkan pada Kamis, 24 Juni 2019. Penangguhan penahanan Eggi dilayangkan oleh keluarga dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Eggi menjadi tahanan kota dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kini, Eggi dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap satu bulan sekali.

"Sekarang wajib lapor sudah satu bulan sekali," pungkas Alamsyah.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya