Hasil Investigasi TGPF: Serangan pada Novel Baswedan Terkait 5 Kasus

Salah satu kasus terkait Novel Baswedan yakni Wisma Atlet

Jakarta, IDN Times - Tim pakar dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan mengungkapkan, tidak ada tersangka dalam kasus itu.

Namun tim menemukan fakta lain, yakni serangan air keras yang menimpa Novel ada kaitannya dengan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol, dan terakhir kasus wisma atlet.

Hal ini diungkap TGPF kasus Novel Baswedan saat mengumumkan hasil investigasi selama 6 bulan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (17/7).

Dalam keterangannya, juru bicara tim pakar TGPF, Nur Kholis, menyatakan TGPF hanya memberikan rekomendasi kepada Polri untuk membentuk tim teknis pendalaman materi temuannya.

"TGPF merekomendasikan melakukan pendalaman fakta ke satu orang yang tidak dikenal, yang mendatangi rumah korban pada tanggal 5 April dan 2 orang tidak dikenal, yang duduk di dekat Masjid Al-Ikhsan dekat rumah korban pada tanggal 10 April 2017, yaitu dengan cara membentuk tim teknis yang hal tersebut tidak dimiliki TGPF," ungkap Nur Kholis.

Rekomendasi tim pakar ini didasari atas temuan mereka melalui serangkaian olah TKP, reka ulang kejadian, pengujian ulang, dan analisa CCTV.

"Termasuk hasil bantuan polisi Australia dan pemeriksaan saksi-saksi dan wawancara saksi tambahan," ujar Nur Kholis.

Dari pola kerja tersebut, TGPF, kata Nur Kholis, lebih cenderung memberikan rekomendasi ke Polri untuk mendalami fakta 3 orang tak dikenal dalam temuan investigasinya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Muhamad Iqbal mengatakan, pihaknya siap membentuk tim teknis yang direkomendasikan tersebut. "Kita akan segera membentuk tim teknis. Tim teknis ini akan dipimpin Pak Kabareskrim," dia menerangkan.

Baca Juga: Investigasi Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Polisi Periksa 73 Saksi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya