Hina Wapres Ma'ruf Amin, Penceramah Jafar Shodiq Dijerat 4 Pasal

Jafar Shodiq sudah ditahan Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Penceramah Jafar Shodiq dijerat empat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait kasus dugaan menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Keempat pasal itu yakni Pasal 156, Pasal 16, Pasal 310, dan Pasal 110.

Jafar Shodik sendiri sudah ditangkap oleh tim Tindak Dittiporsiber Bareskrim Polri pada Kamis 5 Desember 2019 pukul 01.00 WIB dini hari, di kediamannya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Isi Ceramah Lengkap Jafar Shodiq yang Samakan Ma'ruf Amin dengan Babi

1. Selain terima dua laporan, polisi juga selidiki kasus Jafar Shodiq menggunakan model laporan A

Hina Wapres Ma'ruf Amin, Penceramah Jafar Shodiq Dijerat 4 PasalKeropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Jafar Shodiq sudah dilaporkan oleh dua pihak. Selain itu, polisi juga menerapkan model laporan A, yakni melakukan penyidikan tanpa laporan aduan.

"Ada dua dari masyarakat yang melaporkan. Kemudian ada satu model A dari kepolisian. Dengan demikian, ada tiga laporan yang terkait dengan video tersebut," kata Argo di Jakarta, Jumat (6/12).

2. Polisi lakukan penyelidikan dengan model laporan A karena ada bukti video

Hina Wapres Ma'ruf Amin, Penceramah Jafar Shodiq Dijerat 4 PasalKeropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Argo mengatakan, polisi menerapkan model laporan A karena ada bukti video tersangka yang mengungkapkan kata-kata yang diduga hinaan.

"Jadi dalam video tersebut ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor dan tentunya nanti ini kan sedang dievaluasi, sedang dipelajari dan kemudian sedang dilakukan penyidikan," kata Argo.

3. Penetapan Jafar Shodiq sebagai tersangka didasari dua alat bukti

Hina Wapres Ma'ruf Amin, Penceramah Jafar Shodiq Dijerat 4 PasalUstaz Jafar Shodiq/YouTube

Masih kata Argo, Jafar Shodiq ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti video.

"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka itu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti, bukti seperti video tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Dirpidum Bareskrim Polri, karena ada beberapa unsur di sana yang berkenaan dengan Pasal 156 kemudian Pasal 16, Pasal 310, dan Pasal 110 UU ITE," ungkap Argo.

Saat ini Jafar Shodiq sudah ditahan polisi. Penyidikannya sudah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Hina Ma'ruf Amin dengan Sebutan Babi, Ustaz Jafar Shodiq Dipolisikan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya