Jadi Terdakwa, Eks Bos Garuda Indonesia Terancam Hingga 10 Tahun Bui 

Jaksa juga dakwakan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar

Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dengan pasal berlapis terkait kepabeanan.

Adapun ancaman yang diatur dalam pasal KUHP itu adalah 10 tahun penjara. Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan di Ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Hari Ini 

1. Ari Askhara dan Iwan Joeniarto hadir langsung di PN Tangerang

Jadi Terdakwa, Eks Bos Garuda Indonesia Terancam Hingga 10 Tahun Bui Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Dalam agenda sidang perdana tersebut, Ari Askhara dihadirkan langsung oleh pihak Kejari Kota Tangerang. Selain Ari, Iwan Joeniarto mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia turut juga hadir di persidangan.

Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan. (Dakwaan) kedua, pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," ," kata Bayu.

2. Dua terdakwa diancam hukuman 1 sampai 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp5 miliar

Jadi Terdakwa, Eks Bos Garuda Indonesia Terancam Hingga 10 Tahun Bui Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman hukuman penjara mereka, sebut Bayu, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Di satu sisi, Ari menolak untuk memberikan komentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.

3. Kuasa hukum Ari dan Iwan: kami ikuti proses hukum

Jadi Terdakwa, Eks Bos Garuda Indonesia Terancam Hingga 10 Tahun Bui IDN Times / Helmi Shemi

Sementara itu, tim Penasihat Hukum Ari dan Iwan, Andre merespons dakwaan terhadap dua kliennya. Ia mengaku, pihaknya hendak mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya kami ikutin dulu proses hukum yang ada," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ari Askhara diduga menyelundupkan onderdil kendaraan mewah berupa sepeda motor merek Harley Davidson pada 2019. Akibat kasus ini, Ari langsung dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia di tahun itu.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya