Jumsera Desak Kapolri Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis 

Terkait aksi 22 Mei di Jakarta beberapa hari lalu

Serang, IDN Times - Belasan awak media yang mengatasnamakan Jurnalis Muda Serang Raya (Jumsera) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Empat Alun-alun Kota Serang, Senin (27/5).

Apa yang mereka tuntut?

Baca Juga: 4 Nama Pejabat Target Pembunuhan di Aksi 22 Mei: Ada Wiranto dan Luhut

1. Aksi digelar untuk mendesak Polri mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis

Jumsera Desak Kapolri Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Aksi ini digelar guna mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian dan massa aksi, saat melakukan peliputan pada 22 Mei lalu.

"Di tengah maraknya kabar hoaks terkait aksi 22 Mei, mereka terus berupaya untuk menyampaikan fakta dan menyajikan berita yang akurat. Namun yang mereka dapat adalah intimidasi dan persekusi, baik dari massa aksi maupun dari oknum aparat," kata Juanda, koordinator lapangan aksi tersebut.

Mereka dipukul, lanjut Juanda, telepon genggamnya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar.

"Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan," kata Juanda.

2. Korlap aksi: yang dilakukan aparat dan massa aksi termasuk pelanggaran pidana

Jumsera Desak Kapolri Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Dok. Istimewa

Untuk itu, mereka meminta kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas. Hal ini karena perbuatan itu, kata Juanda, baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa aksi, sudah termasuk pada pelanggaran pidana.

3. Jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang

Jumsera Desak Kapolri Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Padahal, menurut Juanda, jurnalis secara khusus dilindungi oleh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

"Kami meminta Polri usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi sebuah efek jera, sehingga ke depan, baik masyarakat maupun aparat kepolisian dapat menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan." tukas dia.

Baca Juga: Cerita dan Fakta di Balik Kerusuhan Mei 2019

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya