Kabupaten Tangerang Masuk 10 Besar Perceraian Tertinggi, Ini Faktornya

Ada 4.279 kasus perceraian sejak Januari hingga Juni 2019

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mencatat, angka perceraian terus mengalami peningkatan setiap bulan.

Tercatat, sejak Januari hingga Juni 2019, sebanyak 4.279 kasus perceraian diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang. Jumlah tersebut membuat angka perceraian di wilayah ini menempati peringkat 10 besar se-Indonesia.

1. Kabupaten Tangerang masuk 10 besar nasional angka perceraian tertinggi

Kabupaten Tangerang Masuk 10 Besar Perceraian Tertinggi, Ini FaktornyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Ketua Majelis Pengadilan Agama Tigaraksa Asep Syayuti mengatakan kasus perceraian di Tigaraksa masuk dalam peringkat 10 besar se- nasional, dengan jumlah penyelesaian perkara menempati peringkat 15.

Bahkan, kata Asep, sejak Januari hingga Juni 2019 terdapat 4.279 kasus perceraian.

2. Perselingkuhan dan ekonomi jadi faktor utama penyebab banyaknya perceraian

Kabupaten Tangerang Masuk 10 Besar Perceraian Tertinggi, Ini FaktornyaIDN Times/Sukma Shakti

Angka tersebut terbilang cukup tinggi, bahkan bisa masuk 10 besar nasional dalam perceraian. Penyebabnya mayoritas karena alasan klasik seperti perselisihan, perselingkuhan yang berujung pertengkaran dan tidak kunjung selesai, serta faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kemudian ada 1.416 kasus perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran, 451 kasus untuk faktor ekonomi, 487 kasus karena meninggalkan salah satu pasangan, dan KDRT sekitar 65 kasus,” jelas Asep melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6).

3. Mayoritas perempuan yang meminta cerai

Kabupaten Tangerang Masuk 10 Besar Perceraian Tertinggi, Ini FaktornyaIDN Times/Sukma Shakti

Asep menjelaskan dari 4.279 kasus perceraian tersebut, mayoritas dari pihak perempuan atau istri yang mengajukan perceraian.

“Ada cerai talak di mana suami yang melakukan, pengadilan hanya mengizinkan suami menjatuhkan talak. Setelah diizinkan keputusan ini dan incrach (kekuatan hukum tetap) baru jatuh talak. Ada juga cerai gugat, di mana istri yang mengajukan cerai,” ujar dia.

4. Pengadilan Agama Tigaraksa akan melayani dengan sebaik-baiknya

Kabupaten Tangerang Masuk 10 Besar Perceraian Tertinggi, Ini FaktornyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin mengatakan dengan peringkat 10 besar tingkat nasional terhadap kasus perceraian yang terjadi di wilayah ini, menjadi tantangan bagi pihaknya.

“Angka perceraian dan sengketa keluarga tidak sedikit, maka dari itu Pengadilan Tigaraksa ini mampu mengelola dan mengatur dengan baik setiap kasus,” kata dia.

Sodikin menambahkan, pihaknya juga berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di masyarakat, dan memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.

“Bukan hanya cepat, tetapi juga biaya yang murah dan proses yang sederhana. Agar memperoleh hak-hak sebagai masyarakat dalam menerima pelayanan publik,” kata dia.

Baca Juga: Ada 2.109 Perceraian di Kota Malang, Perselisihan Jadi Faktor Utama

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya