Kamis Siang, Ribuan Mahasiswa dari Tangsel Bergerak ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Ribuan mahasiswa dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bergerak menuju Istana Negara, Jakarta pada Kamis siang (7/10/2020). Para mahasiswa itu berasal dari Universitas Pamulang (Unpam), Institut Teknologi Indonesia (ITI Puspitek), Universitas Islam Negri Syech Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) dan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ).
Mereka bergerak mulai pukul 12 siang. Pantauan di jalan layang Ciputat, puluhan ribu mahasiswa itu terlihat mengendarai motor, menaiki truk dan mobil bak terbuka lainnya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Buruh Tangerang Siap Kepung Istana
1. Buruh dan mahasiswa mulai bergerak
Sebelumnya diketahui, Aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law kembali terjadi hari ini, Kamis (8/10/2020). Di wilayah Tangerang, sampai pukul 10.00 pagi beberapa titik mulai dipadati oleh masa aksi.
Para masa aksi itu sendiri hari ini berniat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR RI dan Istana Presiden Jakarta.
2. Buruh Kota Tangerang mulai bergerak ke Jakarta
Terpantau, di Kota Tangerang masa aksi mulai memadati jalan-jalan seperti yang terlihat di CCTV Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna Kota Tangerang, para buruh terlihat menuju ke arah Jakarta melalui jalan Daan Mogot.
Mereka menggunakan kendaraan truk terbuka dan sepeda motor untuk sampai ke wilayah Jakarta.
3. Mahasiswa Unpam berangkat menuju Istana
Sebelumnya, Presidium Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang, Adit mengatakan, hari ini mahasiswa berdemo di Istana Negara.
"Hari ini ini kita bersikap atas pengesahan UU Cipta Kerja yang merugikan," kata Adit.
Adit juga mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah pandemik COVID-19. "DPR atau petugas negara tidak fokus kepada penyembuhan kawan-kawan atau orangtua kita (yang terpapar COVID-19)," jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa mahasiswa berkepentingan untuk ikut aksi nasional menolak Omnibus Law.
"Kita sebagai mahasiswa, kita mempunyai tanggung jawab bicara tentang di dalam perguruan tinggi, pendidikan mengabdi kepada masyarakat, sehingga yang memang akhirnya di Omnibus Law adalah Pasal 65 klaster pendidikan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap 40 Remaja dari Luar Jakarta yang Diduga Mau Ikut Demo