Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara emak-emak penyebar video ancaman divonis bebas

Jakarta, IDN Times - Kasus pria dalam video viral yang mengancam akan memenggal  kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Hermawan Susanto, hingga saat ini belum rampung.

Pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, menyebut perkara Hermawan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Katanya mau dilimpahkan, belum dilimpahkan ke Kejaksaan ya," kata Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Berbeda dengan kasus Hermawan, kasus Ina Yuniarti, emak-emak yang menyebarkan video Hermawan yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. 

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi

1. Kuasa hukum yakin Hermawan bakal senasib denga Ina

Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Belum Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/M.iqbal

Abdullah mengatakan, pihaknya optimistis Hermawan bisa diputus bebas seperti Ina Yuniarti yang menyebarkan video itu. Abdullah berargumen, pasal makar yang dituduhkan ke Hermawan juga belum tentu terbukti.

"Hermawan itu juga gak bisa dikenakan makar, karena makar harus ada permulaan niat, dia sudah lakukan serangan dan sebagainya, jadi Pasal 104 itu itu merujuk 87 harus ada niat dan perbuatan" kata Abdullah.

Kliennya mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti demo 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.

2. Emak-emak penyebar video ancam penggal Jokowi divonis bebas

Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Belum Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/M.Iqbal

Sementara itu. Ina Yuniarti (47), emak-emak penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Jokowi sudah divonis bebas di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Hakim minta Jaksa pulihkan nama baik Ina Yuniarti

Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Belum Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/M. Iqbal

Dalam putusannya, Yuzaida meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Ina.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Baca Juga: Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya