KPK Ungkap Sumber Duit Suap yang Diduga Diterima Imam Nahrawi

Total suap yang diduga diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber uang yang diduga diterima oleh mantan Menpora Imam Nahrawi. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, duit yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi berasal dari tiga sumber yakni pertama anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. 

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan 'comitment fee' terkait tiga hal," ujar Febri yang ditemui pada Jumat malam (20/9) di gedung KPK. 

Menyadari kasus ini akan terpengaruh dengan revisi UU nya, maka komisi antirasuah bergerak cepat. Febri menyebut tim penyidik sudah memeriksa lima pegawai KONI pada bagian anggaran dan keuangan serta satu pihak swasta. 

Bahkan, KPK sudah mulai melacak aset yang dimiliki oleh Imam yang diduga dibeli dengan menggunakan dana korupsi tersebut. Wah, apa saja ya aset yang sudah diketahui sejauh ini? 

1. KPK belum bisa mengungkap aset apa saja yang sudah berhasil ditelusuri

KPK Ungkap Sumber Duit Suap yang Diduga Diterima Imam NahrawiANTARA FOTO/Reno Esnir

Saat dikonfirmasi ke Febri apa saja aset yang dimiliki oleh Imam dan sudah berhasil diidentifikasi, ia enggan menjawabnya secara detail. 

"Secara spesifik saya tidak bisa sampaikan itu, apa saja jenis asetnya (yang sudah berhasil diidentifikasi). Tapi, yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan, maka tim asset tracing itu melakukan penelusuran, karena ini sebenarnya standar saja dalam penanganan setiap perkara," kata Febri semalam. 

Penelusuran aset itu, kata dia, merupakan salah satu upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Nantinya, aset milik Imam, akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas kasus ini. 

"Ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk asset recovery," tutur dia lagi. 

KPK pun turut mengimbau publik bagi yang mengetahui informasi soal aset milik Imam bisa menghubungi KPK call centre

"Kami juga membuka saluran informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call centre di nomor 198," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Bantah Penetapan Tersangka Imam Nahrawi karena Ada 'Aktor Taliban'

2. KPK segera panggil Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka

KPK Ungkap Sumber Duit Suap yang Diduga Diterima Imam NahrawiANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara, Febri Diansyah mengatakan KPK segera memanggil mantan Menpora Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila itu yang terjadi, maka tinggal menunggu waktu ia ditahan. Febri berharap Imam bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. 

"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidi," kata Febri pada Jumat malam di gedung KPK. 

Jadwal pemeriksaan Imam akan menyesuaikan dengan kepentingan para penyidik. 

"Tentu penyidik perlu menyusun rencana-rencana gitu ya, sesuai dengan rencana dan strategi yang telah disusun oleh penyidik tersebut," tutur dia lagi. 

3. Rincian uang suap yang diduga dinikmati oleh Imam

KPK Ungkap Sumber Duit Suap yang Diduga Diterima Imam Nahrawi(Ilustrasi pemberian suap) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika mengumumkan Imam sebagai tersangka menyebut Imam diduga sudah menerima suap sejak awal ia menjabat sebagai Menpora. Total suap yang diterima oleh Imam mencapai Rp26,5 miliar.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya, Mifathul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam diduga juga meminta uang dengan total Rp11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018. Atas perbuatan itu, Imam disangka dengan pasal huruf a atau b atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Apabila merujuk ke pasal tersebut, di sana tertulis jelas sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri dilarang menerima hadiah atau janji yang diketahui dapat menggerakkan sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukuman yang mendera Imam pun tak main-main, yaitu penjara antara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Busyro Muqqodas Tegaskan Taliban di KPK Bukan Radikalisme Agama

Topik:

Berita Terkini Lainnya