LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil Dindikbud

Pihak sekolah juga akan dimintai keterangannya

Tangerang Selatan, IDN Times - Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa bukti-bukti dan keterangan dari Rumini, 44, guru honorer yang melaporkan soal dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02.

Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Usai pemeriksaan tersebut, polisi memastikan akan memanggil pihak SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.

Rumini dan salah seorang saksi telah merampungkan pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Jumat 12 Juli, lalu. 

1. Penyidik akan panggil pihak sekolah dan Dinas Dikbud Tangsel

LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil DindikbudIDN Times/Muhamad Iqbal

"Direncanakan ada saksi tambahan. Yang sudah pasti akan kita minta keterangan dari saksi-saksi yang terkait," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono, kepada jurnalis, Senin (15/7).

Saksi tambahan itu ialah pihak SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.

Baca Juga: Demi Rumini, Berbagai Kalangan Galang Dana untuk Belikan Handphone

2. Siapa saja yang akan dipanggil?

LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil DindikbudIDN Times/Muhamad Iqbal

Meski begitu, Muharam enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja dari SDN Pondok Pucung 02 dan Disdikbud yang akan dipanggil. Dia menyebut, kewenangan itu mutlak ada di bagian penyidik.

"Masih proses penyelidikan. Saya cek ke penyidiknya ya," ujarnya singkat.

3. Rumini laporkan pungli ke Polres Tangsel

LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil DindikbudIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diketahui, Rumini membuat laporan polisi soal praktik Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Laporan itu bernomor : TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Dia membeberkan kesaksiannya, bahwa Pungli dilakukan dalam bentuk penarikan iuran kepada orang tua murid untuk beberapa kebutuhan, padahal semestinya sudah tertutupi oleh dana BOS dan BOSDa.

"Pungutan-pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, yaitu uang kegiatan siswa Rp130 ribu, uang iuran komputer Rp20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu. Dan yang terakhir adalah masalah uang instalasi Infocus," terang Rumini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli, Polisi Periksa Rumini dan Saksi Selama 4 Jam

4. LPSK pastikan tangani perkara Rumini

LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil DindikbudDok. Istimewa (LPSK Datangi kediaman Rumini)

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan pihaknya sudah menangani perkara ini. LPSK dalam hal ini, melakukan upaya perlindungan darurat berupa pemenuhan hak prosedural kepada Rumini guru Honorer pelapor pungli.

"Pemenuhan hak prosedural dilakukan agar selama menjalani proses peradilan pidana saksi, korban, maupun pelapor tidak terlanggar haknya. Petugas LPSK mendampingi Rm dalam agenda klarifikasi kepada petugas dari Satreskrim Polresta Tangsel, Jumat (12/7). Klarifikasi dilakukan untuk melengkapi laporan yang dilakukan Rm pada pekan lalu, tepatnya Kamis 4 Juli 2017," kata Edwin Partogi, komisioner LPSK yang menangani perkara ini.

Baca Juga: Soal Rumini, Inspektorat Tangsel Serahkan Hasil Investigasi ke Airin

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya