Pemeriksaan Kasus Menu Kelas Bisnis Garuda Ditunda Pekan Depan

Pemeriksaan Rius Vernandes jadi Selasa 23 Juli

Tangerang, IDN Times - Pemeriksaan terhadap terlapor kasus unggahan menu maskapai Garuda Indonesia, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica ditunda selama seminggu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, AKP Alexander Yurikho, Rabu (17/7).

1. Terlapor minta ditunda hingga minggu depan

Pemeriksaan Kasus Menu Kelas Bisnis Garuda Ditunda Pekan DepanYouTube.com/Rius Vernandez

Kepada IDN Times, Alexander Yurikho menjelaskan bahwa sebelumnya Polres Bandara Soetta sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua terlapor untuk datang dalam pemeriksaan yang diadakan Rabu (17/7).

Namun, kedua terlapor meminta pemeriksaannya ditunda selama seminggu.

"Undangan klarifikasi seharusnya hari ini, akan tetapi terlapor mengklarifikasi bisa datang di hari Selasa 23 Juli 2019," kata dia.

Baca Juga: Serikat Pekerja Garuda Indonesia Keberatan Keluhan Diekspos ke Medsos

2. Terlapor masih banyak pekerjaan

Pemeriksaan Kasus Menu Kelas Bisnis Garuda Ditunda Pekan DepanYouTube/Rius Vernandez

Alex juga menjelaskan, alasan terlapor untuk meminta penundaan pemeriksaannya adalah terlapor masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

"(Terlapor) ada kerjaan," kata Alex.

3. Garuda laporkan Youtuber Rius Vernandes

Pemeriksaan Kasus Menu Kelas Bisnis Garuda Ditunda Pekan DepanInstagram.com/@rius.vernandes

Diberitakan sebelumnya, pengunggah menu makanan maskapai Garuda Indonesia yang hanya menggunakan tulisan tangan dilaporkan ke Polisi Resor (Polres) Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/7).

Dalam laporan Polisi Nomor: LP/43/K/VII/2019/ Resta BSH, tanggal 14 Juli 2019 diketahui maskapai Garuda melaporkan 2 orang bernama Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dengan tuduhan pencemaran nama baik.

4. Para terlapor dijerat UU ITE

Pemeriksaan Kasus Menu Kelas Bisnis Garuda Ditunda Pekan DepanInstagram.com/@rius.vernandes

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, AKP Alexander Yurikho kepada IDN Times mengatakan para terlapor disangkakan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan media sosial.

"Mereka disangkaka dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUH Pidana dan atau Pasal 311 KUH Pidana," kata Alexander Yurikho.

Baca Juga: Viral Daftar Menu Garuda Indonesia Ditulis Tangan, Ini Penjelasan Rius

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya