Selama Jalani Sidang Korupsi dan TPPU, Wawan Dititip di Rutan Guntur

Takut pelesiran lagi, KPK ingin Wawan di Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, selama menjalani persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Yang menentukan di mana tempat yang bersangkutan dari Dir PAS yang mulia," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha di PN Tipikor Jakarta Pusat saat menjelaskan penitipan Wawan di Rutan Guntur, Kamis (31/10).

Budi mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menetapkan, penitipan Wawan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan berlaku sampai sidang vonis kasus TPPU.

1. Pertimbangan waktu tempuh jadi alasannya

Selama Jalani Sidang Korupsi dan TPPU, Wawan Dititip di Rutan Guntur(Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Budi menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan jika Wawan tetap harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, itu dinilai sangat tidak menghemat waktu tempuh.

"Maka diusulkan ke Dirjen PAS agar dipindahkan juga dengan pertimbangan efisiensi biaya," kata Budi.

Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut  Diduga Terima Duit Korupsi Wawan 

2. KPK minta Wawan di Rutan KPK, Dir Pas malah titipkan di Rutan Guntur

Selama Jalani Sidang Korupsi dan TPPU, Wawan Dititip di Rutan Guntur(Tersangka Tubagus Chaeri Wardana) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Budi menerangkan, KPK sendiri sebenarnya meminta agar Wawan dititipkan di Rutan KPK, bukan di Rutan Guntur.

Budi menjelaskan, pimpinan KPK juga sempat khawatir jika Wawan masih tetap di Lapas Sukamiskin ia kembali "plesiran". Fakta tersebut bahkan sempat terungkap dan menjadi perbincangan publik.

3. Dalam sidang dakwaan Wawan, terungkap Airin dan Rano Karno menjadi penerima duit korupsi

Selama Jalani Sidang Korupsi dan TPPU, Wawan Dititip di Rutan Guntur(Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, sederet nama disebut ikut menerima uang "koordinasi" proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Di antaranya ada dua nama yang mencuat pertama adalah istrinya sendiri, wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Kedua adalah anggota DPR RI dari PDIP yang dikenal sebagai artis pemeran Si Doel dalam film 'Si Doel Anak Betawi', Rano Karno.

Baca Juga: Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi Wawan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya