Sidang Kelima Sengketa Pilpres Ditutup dengan Pembacaan Surat An-Nisa

Pihak BPN Prabowo-Sandi membacakan An-Nisa di MK

Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa Pilpres hari kelima pada Jumat (21/6), diwarnai dengan pembacaan Alquran oleh kubu kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

Pada momen akhir persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) meminta kepada majlis hakim untuk memperkenankan timnya melantunkan ayat suci Alquran. Permintaan itu kemudian diamini oleh majelis hakim.

Anggota tim kuasa hukum BPN pun membacakan surat An-Nisa ayat 135 yang jika diartikan berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."

Setelah pembacaan ayat tersebut, majelis hakim meminta closing statement dari pihak-pihak yang bersidang. Salah satunya adalah KPU yang diwakili oleh ketuanya Arief Budiman. Dalam pernyataannya, Arief mengatakan, KPU berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut andil dalam proses persidangan yang berjalan lancar tersebut.

"Mudah-mudahan persidangan di MK ini bisa mewujudkan harapan semua pihak dan kita harapkan semuanya pada hakim untuk selanjutnya memutuskan," kata Arief.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan penutupnya mengatakan, ia berharap semua pihak bisa menghormati keputusan para hakim nanti.

"Persidangan ini disaksikan berjuta orang Indonesia. Para pihak sudah di berikan kesempatan yang sama dalam sidang ini. Dan ayat suci alquran yang terpampang di muka halaman konstitusi, mudah-mudahan ayat itu jadi pedoman untuk menegakan keadilan. Semua keputusan akan kami hormati," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019, pada Jumat (21/6).

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Sidang Kelima Usai, Yusril Optimistis MK Tolak Gugat BPN Prabowo-Sandi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya