SOP Direvisi, Dinkes Tangerang Perbolehkan Ambulans Bawa Jenazah 

Revisi SOP akibat peristiwa paman bopong jenazah ponakan

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang akhirnya merevisi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan ambulans.

Revisi tersebut dilakukan pasca adanya peristiwa warga yang membopong korban tenggelam lantaran ambulans yang berada di Puskesmas Cikokol tidak bisa dipakai untuk membawa jenazah.

Lantas apa saja yang direvisi oleh Dinkes kota Tangerang?

1. Empati jadi tambahan dalam SOP Dinkes Tangerang

SOP Direvisi, Dinkes Tangerang Perbolehkan Ambulans Bawa Jenazah IDN Times/Muhamad Iqbal

Liza menjelaskan, peristiwa dibopongnya jenazah bernama Husein, 8, menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar bisa melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang.  

"Puskesmas nanti bakal memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati lebih baik," katanya.

Baca Juga: Kunjungi Keluarga Korban, Wali Kota Tangerang: Revisi SOP Ambulans 

2. Dinkes juga tegaskan Puskesmas Cikokol tak salah dalam peristiwa itu

SOP Direvisi, Dinkes Tangerang Perbolehkan Ambulans Bawa Jenazah Dok. Istimewa

Liza mengatakan, pihaknya siap menerima sanksi dalam bentuk apa pun, terkait penolakan pelayanan ambulans karena terbentur SOP.  

"Tindakan petugas Puskesmas telah sesuai SOP sebelum dilakukan revisi. Kasus tersebut saat ini masih diselidiki pihak inspektorat Kota Tangerang. Siap terima sanksi," jelasnya.

3. SOP direvisi, Ambulans boleh angkut jenazah

SOP Direvisi, Dinkes Tangerang Perbolehkan Ambulans Bawa Jenazah IDN Times/Irma Yudistirani

Sementara itu Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menambahkan, aturan yang baru disesuaikan dengan SOP pasien yang meninggal. Maka itu, ambulans di Kota Tangerang dapat melayani warga yang meninggal untuk diantar ke rumah duka. 

"Kami membuat SOP baru, kaitannya penanganan pasien meninggal. Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal," kata Sudarto.

4. Geram, aktivis gelar aksi teatrikal bangun kesadaran pelayan publik

SOP Direvisi, Dinkes Tangerang Perbolehkan Ambulans Bawa Jenazah Dok. Istimewa

Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat yang merasa prihatin atas penolakan Puskesmas Cikokol, menggelar aksi teaterikal dengan membawa replika mayat ke dalam pusat pemerintahan kota tangerang Senin (26/8).

Aksi tersebut merupakan teguran keras dari masyarakat terhadap puskemas Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Tangerang yang dianggap tidak lentur dalam pelayanan.

Baca Juga: Tolak Pinjamkan Ambulans Bawa Jenazah, Warga Geruduk Puskemas Cikokol

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya