Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban Berjatuhan

Cek kesehatan pun tidak dilakukan secara mendalam

Tangerang Selatan, IDN Times - Berdasarkan data yang dihimpun diketahui para petugas KPPS di Provinsi Banten yang meninggal hampir semuanya berumur di atas 40 tahun, bahkan 50 tahun. kematian mereka diduga akibat kelelahan hebat usai bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepada IDN Times, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Iim, secara rinci menjelaskan, syarat-syarat menjadi KPPS yaitu, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili sekitar lokasi TPS setempat, minimal usia 17 tahun, bukan anggota partai atau tim kampanye dan terakhir sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

1. Tidak ada batas atas usia menjadi anggota KPPS

Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban BerjatuhanIDN Times/ Muhamad Iqbal

Dijelaskan Iim, untuk menjadi petugas KPPS, tidak ada syarat maksimal usia, yang ada hanya batas minimal usia yaitu 17 tahun.

"Aturannya begitu, tidak ada batas atas usia, cuma minimal 17 tahun," ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/5).

Dia menjelaskan, hal itu karena menjadi petugas KPPS sifatnya volenteer (sukarelawan), bukan ditunjuk oleh KPU atau pemerintah.

"Mereka mendaftarkan diri dengan sukarela, karena ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, walaupun hanya bekerja satu bulan," kata Iim.

2. KPU gandeng Dinkes untuk cek medis calon petugas KPPS

Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban BerjatuhanIDN Times/Muhamad Iqbal

Banyaknya petugas KPPS meninggal karena memiliki penyakit kambuhan membuat syarat surat keterangan sehat dari medis disorot publik. Diduga, surat keterangan sehat tersebut dibuat seadanya untuk mempermudah syarat menjadi KPPS tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan.

Menanggapi sorotan tersebut, Iim mengatakan, surat keterangan sehat itu yang mengeluarkan tim medis, bukan KPU. Kebanyakan KPU di daerah Banten seperti Tangerang Selatan (Tangsel) sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel dalam mengeluarkan surat itu.

"Jadi Dinkes Tangsel menjadwalkan pemeriksaan di puskesmas-puskemas di Tangsel, syaratnya hanya menunjukkan KTP," ujar Iim.

Baca Juga: IDI: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Bukan Karena Kelelahan 

3. Dinkes: Calon petugas KPPS kami cek sesuai standar Puskesmas

Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban BerjatuhanIDN Times/Muhamad Iqbal

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Deden Deni menjelaskan, untuk tes kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel sendiri hanya sekedar mengecek tensi, tekanan darah, berat badan dan tinggi badan. Cek kesehatan itu dilakukan di seluruh Puskesmas se-Tangsel.

"Ceknya cuma seperti itu saja standar Puskesmas, tidak ada general check up," kata Deden.

Tim medis hanya mengecek kesehatan para petugas KPPS dengan standar seperti itu karena sesuai permintaan KPU.

"Ini harus menjadi evaluasi bersama, baik KPU maupun kami khususnya dari bidang kesehatan untuk nantinya lebih mendalam dalam cek kesehatan petugas KPPS," ujarnya.

4. Belum ada aturan yang melindungi petugas KPPS

Tak Ada Aturan Batas Atas Usia Petugas KPPS, Banyak Korban BerjatuhanANTARA FOTO/Jojon

Melihat fenomena ini, Aktivis Hak Asasi Manusia yang merupakan mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan, terhitung hingga Sabtu kemarin, KPU mencatat ada 440 orang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal (554 orang jika termasuk petugas Panwaslu dan Kepolisian), 3.788 orang terbaring sakit, dan sekurangnya 7 petugas mengalami keguguran usai bertugas di Tempat Pemungutan Suara pemilu serentak 2019.

"Menurut KPU, usai Pileg 2014 ada setidaknya 144 anggota KPPS yang meninggal dunia. Jumlahnya ini amat jauh di bawah angka korban Pemilu tahun ini. Perlu diingat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014 berlangsung tidak serentak. Pileg dilakukan pada 9 April 2014, sedangkan Pilpres menyusul pada 9 Juli. Pemisahan ini tentu berujung pada beban kerja yang berbeda pula," Kata Azhar kepada IDN Times, Senin (13/5).

Celakanya, lanjut Azhar, melihat perbandingan aturan dan ketentuan di 2014 dan 2019, tidak ditemukan perubahan berarti, baik dari jumlah petugas, tugas dan wewenang, jaminan hak, jaminan kesehatan hingga aturan khusus yang dapat melindungi petugas KPPS dari risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pemilu serentak.

"Di sini kita tentu bertanya-tanya. KPU harusnya mengetahui betul bahwa beban tugas KPPS di Pemilu serentak akan berkali lipat lebih berat dari Pemilu 2014. Lantas mengapa tidak ada perubahan signifikan pada peraturan yang menjadi landasan kerja KPPS di lapangan? Mengapa hal krusial ini luput dibenahi sehingga pelaksanaan pesta demokrasi yang seharusnya semarak malah menghasilkan “martir-martir”? Dan yang paling krusial, apakah para peserta pemilu, yang juga anggota parlemen tidak menghitung risiko dan dampak yang akan muncul dalam pemilu serentak ini?" kata dia.

Baca Juga: Presiden Harus Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya