Tangerang Raya Terapkan PSBB, Penumpang KRL Turun Drastis

Stasiun Rawa Buntu biasa ramai jadi sepi

Tangerang Selatan, IDN Times - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak pada jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) yang turun drastis di Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (18/4).

Kepala Stasiun Rawa Buntu Iskandar menerangkan, kondisi penumpang hanya ramai ketika kereta akan melintas. Itu pun, kata dia, jumlah penumpang tergolong sedikit.

“Situasi normal di luar corona ya sekitar 20.000 penumpang per hari, kalau hari biasa di corona ini sekitar 5.000 penumpang per hari, tapi terus menurun,” terangnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Pemberlakuan PSBB akan terus menurunkan volume penumpang

Tangerang Raya Terapkan PSBB, Penumpang KRL Turun DrastisKondisi Stasiun Serpong setelah hancur diterjang hujan angin pada Minggu (22/12) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Iskandar mengatakan, kondisi seperti ini sebenarnya terjadi sejak COVID-19 mewabah di Indonesia. Namun penerapan PSBB juga berkontribusi pada turunnya jumlah penumpang yang terjadi di hari-hari kerja.

“Terus menurun (tumpukan penumpang yang biasa terjadi),” kata Iskandar.

2. Meski mewajibkan pembatasan aktivitas, tapi tak ada sanksi serius bagi pelanggar

Tangerang Raya Terapkan PSBB, Penumpang KRL Turun DrastisANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama berjalanannya PSBB di wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel. Dalam aturan PSBB di Tangerang Raya, para warga masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, namun diwajibkan untuk memakai masker.

Meski dalam aturan banyak mewajibkan, tak ada sanksi pidana atau serius dalam aturan PSBB itu. Sanksi tersebut, diketahui hanya bersifat teguran dan imbauan.

Baca Juga: Meski Sanksi PSBB Tak Tegas, Walkot Tangerang Minta Warga Disiplin

3. Berlakukan PSBB, Airin harap warga jalankan WFH

Tangerang Raya Terapkan PSBB, Penumpang KRL Turun DrastisIDN Times/khaerul anwar

Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel terkait penerapan PSBB diteken Wali Kota Airin Rachmi Diany pada Kamis 16 April 2020. Dalam Perwal PSBB tersebut, sejumlah aturan dimuat, termasuk pembatasan kerja pada institusi pemerintah maupun swasta.

"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4).

Baca Juga: Tangsel Berlakukan PSBB, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya