Tembok TPA Cipeucang Jebol, Gunung Sampah Masuk Kali Cisadane

KLHK sedang mencari tahu sebab pasti

Tangerang Selatan, IDN Times - Tembok penahan gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, jebol. Akibatnya jebolnya tembok yang dalam proses pembangunan itu longsoran sampah menutupi badan Sungai Cisadane, Jumat (22/5).

Belum ada keterangan jelas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, mengenai sebab longsornya gundukan sampah yang menghalangi aliran sungai Cisadane tersebut.

Baca Juga: MUI Tangsel, Tangerang, dan Lebak Imbau Umat Salat Idulfitri di Rumah

1. DLHK Tangsel belum tahu sebab kejadian ini

Tembok TPA Cipeucang Jebol, Gunung Sampah Masuk Kali CisadaneIDN Times/Muhamad Iqbal

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Yepi Suherman, menjelaskan kejadian longsoran sampah itu terjadi pada pagi hari tadi.

"Tadi pagi longsornya. Pastinya saat kejadian dan penyebabnya saya kurang begitu tahu percis, coba tanya langsung ke Pak Kabid persampahan," kata Yepi.

2. KLHK masih berusaha mencari informasi dari Wali Kota Tangsel

Tembok TPA Cipeucang Jebol, Gunung Sampah Masuk Kali CisadaneIDN Times/khaerul anwar

Direktur Pengelolaan Sampah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, pihaknya tengah mencari informasi sebab gunung sampah itu menutup hampir seluruh aliran sungai.

"Saya sudah dapat informasinya, dan sedang kami konfirmasi ke Ibu Wali kota, untuk memastikan langkah-langkah penanggulangannya, Terima kasih ya Mas," kata Novrizal.

3. Walhi: TPA Cipeucang tabrak aturan

Tembok TPA Cipeucang Jebol, Gunung Sampah Masuk Kali CisadaneTPA Cipeucang (Google Earth)

Sebelumnya diberitakan, Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.

Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.

Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di bantaran sungai Cisadane itu diduga menabrak aturan yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TPA di bantaran sungai itu sebenarnya TPA-nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu 30 November 2019.

Baca Juga: Sungai Cisadane Surut, Rencana Upacara di TPA Cipeucang Ditunda 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya