TGPF: Tak Ada Tersangka dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan

TGPF merekomendasikan Polri membentuk tim teknis

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengumumkan hasil investigasi mereka terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Mereka sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama 6 bulan, dan menyampaikan hasilnya hari ini, Rabu (17/7). 

Hasilnya, tidak ada tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal ini disampaikan oleh anggota tim pakar TGPF Nur Kholis dalam jumpa pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Melakukan pendalaman probabilitas motif sekurang-kurangnya 6 kasus high profile yang ditangani oleh korban Novel. Kasus-kasus tersebut berpotensi serangan balik atau balas dendam karena adanya penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nur Kholis.

Menurut Nur Kholis, ada 5 kasus yang terkait dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Kelima kasus itu ditangani Novel sebagai penyidik KPK. 

"Satu, kasus e-KTP. Kedua kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buwol, dan kelima kasus wisma atlet. Satu lagi ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK, tetapi memiliki potensi. Kasus ini mungkin tidak terkait pekerjaan Beliau dan teman-teman di KPK, tapi mungkin ini terkait Beliau, yakni kasus burung walet di Bengkulu," beber Nur Kholis.

TGPF merekomendasikan agar Polri membentuk tim teknis untuk mendalami semua kasus itu. "Semua kasus ini mesti didalami, karena rata-rata kasus teman-teman di KPK kasus high profile," dia menambahkan.

Terkait rekomendasi ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamad Iqbal menjelaskan, Polri sudah menunjuk Kepala Bareskrim sebagai ketua untuk membentuk tim yang direkomendasikan TGPF.

"Rekomendasi tadi sudah jelas bahwa dengan segala temuan hasil kerja enam bulan tim pakar, direkomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan tim teknis lapangan yang spesifik," kata Iqbal.

"Tim teknis lapangan spesifik itu hanya dimiliki oleh kami, karena tim pencari fakta atau tim gabungan pencari fakta sekali pun yang dibentuk oleh siapa pun, oleh otoritas mana pun mereka terbatas dengan metodologi terbuka. Wawancara, melakukan analisa persesuaian dan lain-lain," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Investigasi TGPF: Serangan pada Novel Baswedan Terkait 5 Kasus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya