Walau Sudah Serahkan Mandat, 5 Pimpinan Masih Sah Memimpin KPK

Kecuali Presiden Jokowi memberhentikan 5 pimpinan

Jakarta, IDN Times - Keberadaan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang masih tetap bekerja usai menyatakan telah mengembalikan mandat ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, menimbulkan tanda tanya di benak publik. Sebab, banyak yang menganggap penyerahan mandat sebagai tanda mereka memilih mundur lebih awal dari tenggat waktu masa kerjanya yang habis pada (21/12) mendatang. 

Apalagi DPR telah mengesahkan lima pimpinan baru komisi antirasuah pada Senin (16/9) lalu. Sehingga, sesungguhnya tinggal membutuhkan satu lagi langkah dari Presiden Jokowi untuk menetapkan lima pimpinan baru sebagai nahkoda di KPK, yakni dengan memberhentikan pimpinan saat ini, lalu melantik yang telah disahkan DPR. 

Lantaran masih dipimpin oleh pimpinan lama inilah yang menjadi penyebab gedung KPK setiap hari digeruduk massa. Mereka berunjuk rasa menuntut agar lima pimpinan jilid IV mundur agar nahkoda baru bisa segera dilantik. Tuntutan serupa juga disampaikan oleh massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). 

Namun, status kepemimpinan KPK ditegaskan oleh juru bicara Febri Diansyah masih dipegang oleh lima pimpinan jilid IV yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata. 

"Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian dari Presiden Republik Indonesia," kata Febri. 

Padahal, oleh anggota Komisi III, pimpinan jilid IV ini sudah lagi tak dianggap sebagai nahkoda KPK. Loh, kenapa? 

1. Tiga pimpinan KPK sudah menyerahkan mandat, sedangkan satu wakil ketua telah memilih mundur

Walau Sudah Serahkan Mandat, 5 Pimpinan Masih Sah Memimpin KPKIDN Times/Teatrika Putri

Menurut anggota komisi III, Masinton Pasaribu, pimpinan KPK periode 2015-2019 sudah tak lagi ada. Sebab, tiga orang di antaranya sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9) lalu. Komisi III menilai penyerahan mandat itu sebagai tanda mereka memilih mundur. 

"Bagi saya tiga pimpinan KPK ini sudah tidak ada karena juga telah menyerahkan mandat," ujar Masinton seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (20/9). 

Tiga pimpinan yang dimaksud yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Oleh sebab itu, Masinton berharap Presiden Jokowi segera melantik lima pimpinan baru yang telah disahkan DPR. Tujuannya, agar agenda pemberantasan korupsi tidak terhambat. 

Sementara, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyebut apabila Presiden Jokowi memilih melantik lima pimpinan komisi antirasuah lebih awal maka tak akan menyalahi ketentuan di dalam UU. Sebab, di dalam keputusan presiden hanya mengatur kapan kelimanya mulai bekerja. 

"Jadi, pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik kelima-limanya. Secara UU, itu tidak ada masalah," kata Fahri. 

Baca Juga: Jokowi Bilang Dalam UU KPK Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat

2. Berdasarkan surat keputusan presiden, pimpinan KPK masih menjabat hingga Desember 2019

Walau Sudah Serahkan Mandat, 5 Pimpinan Masih Sah Memimpin KPK(Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Menurut jubir KPK, sesuai dengan surat keputusan presiden, maka pimpinan jilid IV masih memiliki waktu untuk bekerja hingga Desember 2019. Hal itu lantaran, di dalam keputusan presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015, disebut lima nahkoda komisi antirasuah itu mulai bekerja sejak (21/12). Sementara, lama masa jabatan pimpinan KPK yakni empat tahun. 

"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat siang (20/9). 

3. Pimpinan KPK tetap bekerja seperti biasa

Walau Sudah Serahkan Mandat, 5 Pimpinan Masih Sah Memimpin KPKANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Karena belum diberhentikan oleh Presiden Jokowi, kata Febri, maka lima pimpinan saat ini tetap sah memimpin komisi antirasuah. Mereka juga tetap bekerja hingga masa kepemimpinannya berakhir. 

Selain melakukan proses penyelidikan dan penyidikan baru, komisi antirasuah akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka baru, hingga proses persidangan serta eksekusi. 

"Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," kata pria yang sempat menjadi aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Usai UU Resmi Direvisi, Pimpinan KPK Perintahkan Pegawai Tetap Kerja

Topik:

Berita Terkini Lainnya