49 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Bebas saat Idulfitri Tahun Ini

Total 7.381 warga binaan pendapat remisi di Idulfitri 1440 H

Palembang, IDN Times - Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) klas 1 Kota Palembang berbondong-bondong memenuhi pelataran lapas guna melaksanakan Salat Ied 1440 Hijriah. Meski jauh dari keluarga, beberapa warga binaan menyambut antusias Hari Raya Idulfitri karena mendapatkan remisi.

Mendapatkan remisi bagi terpidana menjadi sebuah berkah tersendiri, apalagi bagi 49 orang mendapat remisi bebas pada Lebaran kali ini.

1. 49 orang terima remisi bebas

49 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Bebas saat Idulfitri Tahun IniIDN Times/Rangga Erfizal

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan remisi kepada 7.381 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1440 Hijriah.

"Ada 7.381 tahanan yang mendapatkan remisi dan 49 mendapatkan bebas, remisi ini diberikan semua kepada napi yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap," ujar dia, Rabu (5/6).

Pemberian remisi, menurut Sudirman, diberikan pada warga binaan yang telah menjalani kurang lebih 6 bulan masa tahanan, sehingga syarat mutlak penerima remisi tersebut dapat diberikan.

"Bagi mereka yang sudah menjadi napi dalam artian perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan, sehingga pada bulan kesembilannya mereka bisa diberikan remisi tahun pertama selama 15 hari. Tahun ke-2 dan ke-3 selama 1 bulan, tahun ke-4, dan ke-5 selama 1 bulan setengah, dan tahun ke-6 seterusnnya mendapat 2 bulan," jelas dia.

Baca Juga: Kala Napi dan Keluarga Bisa Berbuka Puasa Bersama di Lapas Siantar

2. Berkelakuan baik jadi syarat mutlak

49 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Bebas saat Idulfitri Tahun IniIDN Times/Rangga Erfizal

Kelakuan baik menjadi syarat utama tahanan mendapatkan remisi, sedangkan lamanya ditahan tidak selalu menjadi tolok ukur remisi diberikan sehingga para tahanan yang sudah dinilai baik wajib diberikan hak remisi.

"Mereka berkelakuan baik, yang mengikuti program pembimbingan dilaksanakan oleh pihak LP. Juga yang tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin minimal 6 bulan sebelum diberikan remisi," ujar dia.

3. Berikan waktu 4 hari besuk Lebaran

49 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Bebas saat Idulfitri Tahun IniIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kepala Rutan klas 1 Palembang, Mardan SH, menuturkan bahwa sebanyak 392 orang narapidana dari total sekitar 700-an warga binaan mendapat remisi tahun ini dan pemberian remisi dibagikan pada warga binaan yang dianggap memenuhi syarat sesuai Undang-Undang.

"Warga binaan yang tahun ini mendapatkan remisi terdiri dari 366 RK-1, RK-2 langsung bebas hari ini 7 orang, RK-1 tindak pidana narkotika 14 orang, dan RK-1 tindak pidana korupsi sebanyak 5 orang," ujar dia, usai pelaksanaan Salat Ied di rutan.

Mardan menambahkan untuk Hari Raya Idulfitri ini, Rutan Pakjo menyiapkan 4 hari berturut-turut bagi kunjungan pihak keluarga narapidana yang ingin melepas rindu di lapas.

"Jadi pihak keluarga dan narapidana bisa bertemu di Hari Raya ini. Sedangkan bagi yang mendapat remisi dan bisa segera berkumpul lagi di rumah bersama keluarganya, besar harapan saya agar mereka bisa menjadi insan yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Lapas Langkat Ricuh, Sisa 51 Napi yang Masih Kabur

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya