Bantah Terima Uang Rp11,5 miliar, Imam Nahrawi: Mana Gak Ada Buktinya!

Kasus dana hibah dari Kemenpora ke KONI

Palembang, IDN Times - Kasus Dana hibah yang menyeret Seketaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi disebut-sebut ikut menerima uang Rp11,5 miliar. 

Dana hibah yang dikucurkan Kemenpora untuk KONI tersebut, berawal dari pengajuan dana dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

1. Heran namanya dikait-kaitkan pada kasus tersebut

Bantah Terima Uang Rp11,5 miliar, Imam Nahrawi: Mana Gak Ada Buktinya!IDN Times/Rangga Erfizal

Saat berkunjung ke Palembang, Imam Nahrawi membantah, kalau terlibat dalam korupsi dana hibah KONI. Imam justru heran, mengapa dikait-kaitkan dalam pemberitaan pada kasus tersebut, padahal dia sama sekali tidak mengetahui dan mencicipi sepeser pun uang itu.

"Itu kasusnya sudah di Pengadilan semuanya," ujar Imam Nahrawi, saat meninjau venue bowling di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang Rabu (31/7).

2. Imam Nahrawi tegaskan tak ada bukti terima uang

Bantah Terima Uang Rp11,5 miliar, Imam Nahrawi: Mana Gak Ada Buktinya!IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Imam, sangat tidak berdasar jika ada pihak yang mengatakan uang tersebut masuk ke rekening pribadinya. Apalagi, hingga hari ini belum ada bukti yang mengatakan dirinya terlibat atau tidak.

"Mana Rp11,5 miliar, gak ada buktinya, mana saya nerima," ujarnya, dengan nada sedikit meninggi.

Imam menegaskan, seandainya kembali dibutuhkan untuk menjadi saksi, tentu dia akan datang dan memberi keterangan sesuai apa yang diketahuinya.

"Oh iya lah pasti datang," tegas dia sambil berlalu.

3. KPK akan umumkan tersangka baru

Bantah Terima Uang Rp11,5 miliar, Imam Nahrawi: Mana Gak Ada Buktinya!IDN Times/Rangga Erfizal

Sebelumnya, di Jakarta, Senin (29/7), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dana korupsi hibah KONI. Namun, dirinya enggan memastikan siapa tersangka baru tersebut lantaran dianggap masih dalam proses penyidikan.

"Nanti kita lihat dulu, kalau waktunya sudah siap, akan kami umumkan (siapa tersangka baru)," ungkap Saut Situmorang, di gedung KPK.

Baca Juga: Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONI

4. Menpora disebut Jaksa KPK terima uang dari Koni Rp11,5 miliar

Bantah Terima Uang Rp11,5 miliar, Imam Nahrawi: Mana Gak Ada Buktinya!IDN Times/Rangga Erfizal

Seperti yang diberitakan IDN Times sebelumnya, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Bendahara KONI, Johny E Awuy, juga di vonis 1 tahun 8 bulan dengan kewajiban membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy, terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap, yang diterima Miftahul Ulum (staf pribadi) dan Arief Susanto (protokol Kemenpora) guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan di Jakarta, saat membacakan tuntutan.

Dalam fakta persidangan, nama Miftahul dan Arif disebut yang menerima uang Rp11,5 miliar tersebut di kantor KONI. Meskipun begitu, keduanya membantah telah menerima uang tersebut. Jaksa KPK hingga kini tetap bersikukuh uang tersebut telah diterima keduanya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya