Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut Perlindungan

Bupati dalam SK pemecatan menyebut mereka lalai dalam tugas

Ogan Ilir, IDN Times - Setelah terjadi polemik hingga melakukan mogok merja, 109 tenaga kesehatan (nakes) honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir (RSUD OI) resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Pandji Alam.

Ratusan nakes itu terdiri dari perawat, bidan, hingga sopir ambulans. Pemecatan mereka dikeluarkan melalui Surat Keputusan nomor 191/KEP/RSUD/2020, yang menyebbut nakes lalai dalam tugasnya dan memilih tidak melaksanakan tugas menjadi garda terdepan melawan COVID-19. Mogok kerja pun dihitung sebagai bolos kerja sejak 15 Mei lalu.

"Padahal dikatakan lalai tidak. Kami disuruh perang tapi tanpa dipersenjatai, saat ada senjata ada malah kami tidak bisa menggunakannya. Kami mogok kerja, agar Direktur RSUD OI mendengar apa yang menjadi keinginan tenaga medis," ujar salah satu pegawai honorer RSUD OI yang enggan disebutkan namannya kepada IDN Times, Kamis (21/5).

Baca Juga: Data Nakes COVID-19, 1 Orang Bakal Terima Insentif Hingga Rp12 Juta

1. Nakes merasa pihak RSUD OI tidak memberikan sosialisasi

Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut PerlindunganDua orang tenaga medis memakai APD lengkap saat menangani bayi yang lahir dari seorang ibu PDP Corona di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (22/4) (Istimewa)

Dari total 109 pegawai honorer yang dipecat terdiri dari 45 perawat, 1 perawat mata, 60 bidan, dan tiga orang sopir ambulans. Secara garis besar, tuntutan para nakes ini mempertanyakan kebijakan RSUD OI yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.

Mereka merasa tidak dilibatkan dalam keputusan namun harus melayani pasien COVID-19. Padahal sosialisasi kepada nakes disebut kurang jelas. Para tenaga medis honorer melihat SK kerja yang diberikan kepada tim gugus tugas lebih jelas, ketimbang kepada mereka yang hanya sebatas instruksi.

"Kami diajak mengurusi pasien COVID-19 tetapi pengalaman dan penanganan pasien saja kami belum tahu atau punya. Bagaimana cara pemasangan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan APD ini kami cuci pakai karena ada keterbatasan," jelas dia.

Baca Juga: 16 Potret Hari Kedua Sosialisasi PSBB Palembang, Ramai dan Padat  

2. Tenaga medis khawatir risiko terpapar

Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut PerlindunganDua orang paramedis saling membantu dalam mengenakan pakaian dan alat pelindung diri (APD) sebelum bertugas menangani pasien COVID-19 di Ciputra Hospital, Jakarta, Kamis (30/4/2020) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Para tenaga medis juga merasa memiliki risiko tertular virus. Kalaupun harus menangani pasien, mereka meminta akses rumah singgah bagi tenaga medis dibuka. Sebab selama ini, mereka hanya diberi tahu ada rumah singgah yang tidak bisa digunakan.

"Kami kan rawan sehingga takut untuk balik ke rumah, makanya harus ada kejelasan bagaimana cara kami bisa menggunakan rumah singgah itu. Insentif juga tidak ada kejelasan, kami disuruh bekerja saja," jelas dia.

Baca Juga: Ratusan Nakes RSUD OI Mogok, Gugus Tugas Sumsel: Kerja Saja Belum

3. Tenaga medis kaget ada keputusan sepihak pemecatan

Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut PerlindunganIlustrasi tenaga medis (thecitizen)

Tenaga medis sempat melakukan aksi protes dengan mendatangi Komisi IV DPRD OI pada Senin lalu (18/5). Saat itu ada sekitar 150 orang yang meminta kejelasan dan pembelaan dari para wakil rakyat. Mereka menyampaikan tuntutan dan pihak RSUD OI pun meminta waktu untuk mengkaji tuntutan itu hingga Jumat (22/5).

Antara RSUD OI dan para pegawai pun sepakat akan membahas tuntutan di pertemuan selanjutnya. Hanya saja menurut dia, pada Rabu (20/5), muncul SK memecat 109 tenaga medis.

"Hari Rabu kami disuruh kembali bekerja seperti biasa dan diminta datang. Saat itu kami hanya mengirimkan perwakilan tujuh orang untuk menemui Dirut RSUD," jelas dia.

Sesuai kesepakatan sebelumnya, dalam aksi protes tenaga medis itu baru akan masuk bekerja jika tuntutannya disetujui. Seperti petir di siang bolong, pihak rumah sakit menganggap mereka yang tidak hadir memilih mengundurkan diri.

"Padahal sudah jelas dalam tuntutan kami, aksi mogok ini akan berlangsung sampai pihak RS memberikan kejelasan, sehingga kami di rumah dulu," jelas dia.

4. Tenaga medis kecewa dengan putusan pemecatan

Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut PerlindunganPersonel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Salah satu bidan yang merasakan dampak pemecatan juga mengaku kecewa dengan keputusan sepihak rumah sakit. Menurutnya, tenaga medis memiliki tanpa dasar keengganan menangani pasien COVID-19 di rumah sakit. Minimnya APD dan sosialisasi penanganan membuat mereka tidak berani karena memiliki risiko terpapar.

"Siapa yang mau bekerja dengan kondisi serba kekurangan seperti ini. APD kita kurang, insentif bagi tenaga medis tidak ada," tegas dia.

5. RSUD OI sebut mereka yang dipecat tidak melaksanakan tugas dan kewajiban

Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut Perlindunganunsplash.com/dimhou

Direktur Utama RSUD OI, Roretta Arta Guna Riama saat dikonfirmasi IDN Times, tidak membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 109 nakes. Menurutnya, alasan para tenaga medis untuk mogok bekerja karena tanpa surat tuga, tidak bisa dijadikan pembenaran.

Para tenaga kesehatan itu kata Roretta sudah memiliki SK penempatan yang mengatur tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga medis. "Tidak semua kita pecat, kita lakukan pemanggilan lebih dulu untuk berkomitmen bekerja dan ada sebagian yang mau," jelas dia.

Sedangkan masalah APD yang kurang dan insentif yang tidak jelas dibantah tegas oleh Roretta. Menurutnya, RSUD OI telah menyediakan kedua sarana penunjang tenaga medis itu dalam bekerja sesuai standar.

"Intinya mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, padahal sekarang negara menghadapi sedang pandemik. APD kita banyak, insentif tersedia bagi yang melayani COVID-19," tandas dia.

Baca Juga: Meski PSBB, Warga Luar Palembang Diperbolehkan Masuk dengan Syarat Ini

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya