Ini Cerita Para Pembakar Lahan di Sumsel, Ada dari Korporasi & Petani

PT BHL tak memiliki standar kelayakan perusahaan perkebunan

Palembang, IDN Times - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis 11 tersangka dari keseluruhan 27 tersangka pembakaran lahan yang tertangkap tangan saat lagi membakar lahan, dan terbukti membiarkan lahannya habis terbakar hingga berdampak pada penyumbang bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2019 di Sumsel.

Dari 11 tersangka tersebut salah satunya adalah seorang Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL), Alfaro (37), yang ditangkap usai terbukti lalai membiarkan lahan konsesi perusahaan seluas 1.745 terbakar dari total 2.800-an lahan konsesi terbakar pada Agustus lalu.

"Saya ditangkap Jumat lalu akibat karhutla di Muba, yang jelas tidak ada kami membakar lahan itu dengan sengaja, karena siapa yang mau rumah nya rusak," ungkap Alfaro berkilah mengenai kebakaran hutan di lahan di Muara Medak, Bayung Lincir, Muba, Senin (23/9).

1. Direktur Operasional HBL berkilah faktor angin menjadi penyebab Karhutla

Ini Cerita Para Pembakar Lahan di Sumsel, Ada dari Korporasi & PetaniIDN Times/Rangga Erfizal

Tersangka Alfaro mengatakan, kebakaran hutan tersebut terjadi lantaran api yang hidup di sekitar lokasi perusahaan mereka, terbawa angin yang berhembus kencang ke arah lahan konsesi perusahaan. Dia juga mengaku sudah berusaha memadamkan api yang keburu membesar.

"Awalnya kita sudah mengantisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak. Selain itu, kita ada satu tower pemantau api, alat berat dan mesin pompa air kami lengkap, hanya saja mobil damkar kita tidak punya. Selain itu api tersebut cepat membesar karena dibawa oleh angin yang melompati kanal," kata dia.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana. 

2. Afendi, petani Pedamaran yang mengakui sengaja membakar lahan

Ini Cerita Para Pembakar Lahan di Sumsel, Ada dari Korporasi & PetaniIDN Times/Rangga Erfizal

Selain tersangka dari Korporasi, Polda Sumsel juga mendapatkan 19 laporan mengenai pembakaran lahan yang dilakukan oleh warga. Hingga saat ini, sudah 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Salah satunya, Afendi (65), petani di Pedamaran, Kabupaten OKI, yang mengakui perbuatannya telah membakar lahan dengan sengaja untuk membuka kebun guna menanam timun.

"Saya menyewa lahan tersebut seharga Rp800.000 setahun. Itu sengaja dibakar agar lebih cepat membuka lahannya," kata Afendi.

Tersangka lainnya, Maulana (49), warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, menuturkan penyesalannya membakar lahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuasin. Maulana mengatakan, membakar lahan di musim kemarau untuk memudahkan membuka lahan perkebunan.

"Kalau ditanya menyesal, saya menyesal. Kami membakar lahan ini untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Luasnya ada setengah hektare, musim kemarau membuat mudah pengelolaan lahan," kata dia.

3. Polda Sumsel segera limpahkan kasus tersangka pembakar lahan ini ke pengadilan

Ini Cerita Para Pembakar Lahan di Sumsel, Ada dari Korporasi & PetaniIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, kejadian karhutla di Sumsel dalam dua bulan terakhir mengalami peningkatan. Dari data yang dimiliki Polda Sumsel, ada 20 laporan pembakaran lahan yang dilakukan oleh 19 orang warga dan 1 korporasi.

"Semua sedang kita proses dan akan dibawa ke pengadilan. Proses ini masih dalam penyidikan, kita akan segera limpahkan dan tunggu hasil putusan sidang. Dari penyelidikan awal kita, terjadi kelalaian di hutan produksi perusahaan tersebut, sehingga terjadi kebakaran di 1.745 hektare lahan konsesi. Mereka (perusahaan) tidak memiliki peralatan yang cukup memadai untuk memadamkan api," ungkap dia.

Rudi melanjutkan, setelah dihadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan tersangka Direktur Operasional BHL, diketahui perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan sebuah perusahaan perkebunan.

"Saksi ahli mengatakan kalau perusahaan ini (BHL) sangat tidak layak. Harusnya mereka menyiapkan peralatan dan mekanisme kelengkapan," ujar dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi 

4. Barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian

Ini Cerita Para Pembakar Lahan di Sumsel, Ada dari Korporasi & PetaniIDN Times/Rangga Erfizal

Dari 27 tersangka yang saat ini sudah ditahan, tambah Rudi, rencananya akan dikenakan pasal berlapis, yakni lewat Undang-undang Kehutanan, lingkungan hidup dan pengrusakan hutan. Para pelaku dianggap dengan sengaja membiarkan terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.

"Polda Sumsel tidak main-main, karena merugikan banyak orang. Barang bukti sudah diamankan Polres, OKI, OI, dan Muba," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya