KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran 

KPK akan menelusuri pemberian parsel dan hadiah lebaran

Palembang, IDN Times - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk bingkisan atau paket hadiah menjelang hari Raya Idul Fitri mendatang.

Menurut Saut dalam kunjungannya ke Griya Agung Palembang, larangan menerima pemberian menjelang hari raya merupakan cara agar para ASN terhindar dari gratifikasi. Di dalam aturannya semua bentuk pemberian hadiah diberikan kepada pejabat negara ataupun ASN masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan.

1. Harus tolak semua bentuk pemberian Hadiah

KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran Dok.IDN Times/Istimewa

Saut menilai, pemberian bingkisan dalam bentuk parsel lebaran akan membuat para pejabat dan ASN terbiasa dalam menerima hadiah. Hal itu sebaiknya dihindari sejak sekarang maka akan terbiasa jika dilakukan.

"Dari yang kecil itu nantinya terbiasa sampai menerima yang besar. Lebih baik ditolak saja," ujar dia, Kamis (23/5).

Para ASN dapat menolak segala bentuk hadiah yang diterimanya dikarenakan dirinya sudah mendapatkan haknya dari gaji dan segala bentuk tunjangan selama bekerja.

"Kami minta ASN untuk menolak segala bentuk hadiah. Kan sudah ada gaji, THR dan fasilitas yang lain. Negara sudah memberikan jaminan. Jadi tidak usah lagi menerima apa pun bentuknya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri

2. ASN harus kritis jika diberi parsel

KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran Dok.IDN Times/Istimewa

Lanjut Saut, setiap ASN dapat menelusuri maksud dari pemberian bingkisan parsel yang ditujukan ke dirinya. Hal itu dilihat dari sikapnya dalam menolak setiap bingkisan yang ada. Menurutnya jika hadiah tersebut diberikan oleh keluarga masih tergolong sah. Misal seperti adik yang ingin memberikan kakaknya bingkisan, itu bisa dilakukan.

"Jika diberikan bingkisan panggil, tanyakan maksudnya memberikan apa. ASN juga lebih baik melaporkan pemberian hadiah tersebut. Jadi harus tegas. Jika keluarga kami tentunya akan menelusuri sumber hadiah tersebut. Apakah memang dari keluarga atau perantara saja. Hubungan keluarganya juga akan ditelusuri," ungkapnya. 

3. Jangan salah gunakan kekuasaan

KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran IDN Times/Rangga Erfizal

Gubernur Sumsel, Herman Deru sepakat dengan imbauan KPK yang melarang setiap ASN menerima hadiah terutama dari rekanan atau pihak ketiga. Menurutnya, hal itu termasuk dalam penyalahgunaan kekuasaan.

"Jangan terima kalau dari pihak luar. Tapi, dari keluarga seperti yang dikatakan pak Saut tadi tidak apa-apa," ujar dia.

Baca Juga: KPK Minta Pejabat Tak Terima Parsel Hingga Voucher di Hari Idul Fitri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya