KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019

KPU Kota Palembang akan laporkan balik Bawaslu

Palembang, IDN Times - Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani membantah dugaan kesengajaan dalam penghilangan hak suara pada proses Pemilu 2019 yang mengakibatkan lima komisioner ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang. 

Bantahan tersebut disampaikan Eftiyani didampingi oleh Amrah Muslimin, dan Hepriyadi selaku Komisioner KPUD Sumsel di Kantor KPU Kota Palembang dalam konferensi pers pada Minggu (16/8).

1. Verifikasi terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu

KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019IDN Times/Rangga Erfizal

Eftiyani membantah mekanisme yang sudah dijalankan oleh KPU Kota Palembang dalam pelaksanaan PSL tidak sesuai alur dan rekomendasi. Dia mengaku siap mengungkap dugaan yang mengakibatkan lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak melanggar undang-undang. Kami siap buka-bukaan dengan apa yang terjadi pada pemilu di Kota Palembang. Pelaksanaan PSL oleh KPU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu sehingga kami melakukan PSL di 13 TPS yang direkomendasikan," ujar dia.

Rekomendasi Bawaslu tersebut mencapai 70 TPS yang diminta untuk menyelenggarakan PSL. Dari 70 TPS diverifikasi oleh KPU hingga ditetapkan 13 TPS melakukan pemilihan lanjutan.

"Kami lakukan verifikasi terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu yang dikeluarkan 21 April sebanyak 68 TPS. Saat tanggal 22 bertambah 2 menjadi 70. Ada yang kami verifikasi beberapa TPS tidak mengirimkan permintaan PSL sehingga kami tidak bisa melaksanakannya," bebernya.

"Mekanismenya juga setiap TPS yang ingin mengajukan PSL memang harus benar-benar kekurangan logistik yang tidak memungkinkan dilakukan pemilihan. Seperti TPS 11 Lawang Kidul dan TPS 32 2 Ilir yang dihentikan pemilihan, kami laporkan ke KPU Daerah dan RI untuk dilakukan pemilihan ulang," lanjut dia.

2. Akan laporkan balik Bawaslu

KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019IDN Times/Rangga Erfizal

Kemungkinan melaporkan Bawaslu menjadi pilihan terakhir KPU Kota Palembang dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Amrah Muslimin. Menurutnya tindakan Bawaslu seharusnya membawa permasalahan ini terlebih dulu ke DKPP barulah setelah ada keputusan DKPP dapat dibawa ke Gakkumdu.

"Sudut pandang kami sebagai penyelenggara melihat persoalan penetapan tersangka ini berbeda. Seharusnya ada pemeriksaan DKPP terlebih dahulu. Bawaslu Palembang harus intropeksi. Pemilu tanggung jawab bersama KPU Palembang maupun Bawaslu," jelas dia.

Apa yang menjadi persoalan saat ini harus dilihat apakah melanggar kode etik atau sampai pada tindakan pidana. Hal itu yang tidak dilihat oleh Bawaslu menurut Amrah.

"Dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas, seharusnya melakukan pencegahan. Bawaslu tidak memahami alur bagaimana menetapkan apakah permasalahan ini masuk tindak pidana pemilu atau kode etik. Ini harus dilaporkan dulu ke DKPP. Kalau ada pelanggaran pemilu baru bisa diproses di Gakkumdu. Tindakan Bawaslu ini dapat kita pertimbangkan apakah nanti kita akan melaporkan balik," jelas dia.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya

3. KPU Sumsel nilai tidak semua rekomendasi memenuhi syarat

KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019IDN Times/Rangga Erfizal

Senada, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi menilai laporan ke Polresta mengenai adanya pengurangan hak suara agak sedikit berlebihan. Menurutnya apa yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Mekanismenya harus jelas mulai dari laporan paling bawah. Inti dari PSL dilaksanakan atau tidak harus ada surat dari PPK. Surat itu dimulai dari Panwascam hingga diusulkan ke KPU Kota Palembang. 1 TPS anggaran 13 juta. Jadi harus ada verifikasi terlebih dahulu. Ini murni usulan PPK makanya saya bingung di mana letak kesengajaan mengurangi hak suara," ujar dia.

Hepriyadi mengakui di beberapa TPS sempat kekurangan logistik pemilu namun dirinya membantah jika ada masyarakat yang kehilangan hak pilih dalam proses pemilu lalu.

"Di beberapa TPS memang ada kekurangan surat suara. Ada beberapa TPS yang masuk dalam rekomendasi. Namun tidak ada hak pilih yang hilang. Harus dilihat dari hitungan DPT atau masyarakat yang hadir ke TPS. Perlu kami sampaikan akta penghilangan hak pilih mesti dilakukan penyidikan kembali oleh penyidik Polresta," jelas dia.

4. Bawaslu nilai sudah sesuai mekanisme

KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik menilai apa yang dilaporkan pihak Bawaslu sudah melalui mekanisme yang tepat. Dia menjabarkan kronologi persoalan rekomendasi yang pertama kali diterbitkan oleh Panwascam Ilir Timur II. Dari situ panwascam sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh KPU.

"Panwascam IT II merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari rekomendasi itu untuk 70 TPS namun hanya 13 TPS yang melakukan PSL," ungkap Taufik.

Laporan ke Polresta Palembang oleh Bawaslu menindaklanjuti rapat pleno Bawaslu yang menyepakati temuan indikasi tindak pidana pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.

"Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan. Sekarang dan selanjutnya kasus ini sudah tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka," ujar Taufik.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPU Palembang Janji akan Kooperatif

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya