Meninggal Jelang Pencoblosan, Caleg di Sumsel Raih Suara Tertinggi

Almarhum adalah adik ipar Megawati

Palembang, IDN Times - Tiga pekan sebelum pemilu serentak 2019 berlangsung, salah seorang anggota calon legislatif DPR RI asal Sumatera Selatan Dapil 1, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Namun, hasil Pemilu pada 17 April lalu, Nazarudin berhasil meraih suara tinggi. Bahkan, dia berhasil mendapat perolehan suara terbanyak kedua dari kantong PDIP.

1. Meraih suara terbanyak kedua dari PDIP

Meninggal Jelang Pencoblosan, Caleg di Sumsel Raih Suara TertinggiIDN Times/Rangga Erfizal

Nazarudin yang juga merupakan adik kandung dari mantan ketua MPR Taufik Kiemas tersebut meraih 31.358 suara. Hal itu terjadi lantaran namanya masih tercantum di kertas suara pemilihan.

Hal itu dibenarkan Bendahara PDIP Sumsel Yudha Rinaldi. Menurut dia, suara yang muncul untuk memilih adik ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menunjukkan basis militan pendukung PDIP masih besar di Sumsel.

"Kami tentu sangat berterima kasih kepada masyarakat yang masih percaya memberikan suaranya kepada caleg-caleg dari PDIP," kata diaYudha.

Baca Juga: Cerita Caleg Muda PKPI Cakra Yudi Hilangkan Budaya Politik Uang

2. Banyak masyarakat yang belum tahu

Meninggal Jelang Pencoblosan, Caleg di Sumsel Raih Suara TertinggiIDN Times/Rangga Erfizal

Meninggalnya Nazarudin belum banyak diketahui masyarakat di Dapil Sumsel 1. Menurut Yudha, hal itu juga dikarenakan banyak pemilih setia yang masih identik dengan tokoh PDIP Sumsel tersebut.

"Meskipun nantinya siapa yang akan mewakili partai dari dapil Sumsel 1. Artinya, kader tersebut harus mampu mengemban apa yang diamanahkan rakyat dari PDIP," ujar dia.

3. Nama Nazarudin tercantum lantaran surat suara telah dicetak

Meninggal Jelang Pencoblosan, Caleg di Sumsel Raih Suara TertinggiIDN Times/Rangga Erfizal

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana membenarkan adanya caleg yang meninggal dan meraih suara tertinggi kedua. Hal itu dikarenakan surat suara sudah tercetak, sehingga nama dari caleg yang meninggal masih tercantum.

Kendati, suara yang masuk tetap dianggap sah meski sang caleg sudah tiada. Suara caleg tersebut tetap dihitung, hanya saja, suara yang masuk tersebut akan diakumulasikan menjadi suara PDIP di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

"Jadi suaranya masuk ke partai. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," ujar Kelly.

Kelly menyatakan tidak hanya caleg yang wafat, tapi ada juga caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan caleg yang tersandung kasus hukum, maka suaranya tetap dianggap sah.

"Sebab, dalam aturan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai caleg itu jika meninggal dunia, ada kekuatan hukum yang tetap, atau diberhentikan parpol sebagai kader," ujar dia.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi di KPUD Sumsel Diwarnai Interupsi soal Caleg

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya