Pembunuh Calon Pendeta di Sumsel Terancam Hukuman Mati 

Rekonstruksi kasus dilakukan hari ini

Palembang, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap calon pendeta di Kecamatan Sungai Baung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pada 26 Maret lalu, kembali dibuka oleh tim Kepolisian Polda Sumsel.

Melalui jajaran Direktorat Kriminal Umum, Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan rekontruksi kasus tersebut di halaman belakang Mapolda Sumsel, Selasa (21/5).

Baca Juga: Neno Warisman Sebut Massa Akan Bertahan Demo di Bawaslu Sampai Besok

1. 17 adegan rekontruksi habisi nyawa korban

Pembunuh Calon Pendeta di Sumsel Terancam Hukuman Mati IDN Times/Rangga Erfizal

Dua tersangka, Nang (20) dan Hendri (18) menjalani 17 adegan rekontruksi di mana terungkap kelakuan bejat keduanya sudah direncanakan seminggu sebelum kejadian berlangsung.

Kedua tersangka sudah seminggu berencana mengadang dan memperkosa korban. Rencana tersebut sudah disusun sejak berada di mess karyawan yang terletak satu kompleks dengan mess korban.

"Sudah seminggu kami rencanakan untuk diperkosa. Sudah kami incar dari mess kantor. Kami obrolin bagaimana ini kita perkosa saja. Memang dia (korban) saya suka, tapi Hendri punya rencana untuk memperkosa. Saya setuju dengan rencana itu," ujar tersangka Hendri saat rekonstruksi kasus.

2. Bersembunyi di semak-semak saat akan adang korban

Pembunuh Calon Pendeta di Sumsel Terancam Hukuman Mati IDN Times/Rangga Erfizal

Saat akan melakukan aksinya, Nang dan Hendri telah menyiapkan kayu balok besar untuk menutup jalan. Keduanya sudah mengetahui ke mana pelaku akan melewati jalan tersebut.

Keduanya bersembunyi di balik pepohonan dengan menggunakan topeng agar tidak diketahui korban.

Di adegan selanjutnya, korban melintas. Tersangka Nang yang melihat langsung keluar dari persembunyian dan menghentikan motor sambil menodongkan pisau. Sedangkan tersangka Hendri langsung membekap korban lain, YA (9), yang kemudian dibonceng masuk ke dalam hutan.

YA merupakan salah satu warga yang tinggal di sungai Baung dan merupakan anak tetangga Melinda di mess perusahaan sawit. Dirinya sore itu pergi bersama Melinda untuk membeli sembako kebutuhan sehari-hari.

3. Korban dicabuli di dalam hutan

Pembunuh Calon Pendeta di Sumsel Terancam Hukuman Mati IDN Times/Rangga Erfizal

Usai menarik korbannya ke dalam hutan, kedua tersangka langsung membekap calon pendeta tersebut dan mencabulinya. Dalam kondisi masih sadar, Melinda sempat berontak namun kedua tersangka membekap hingga korban tak sadarkan diri. Sedangkan YA yang masih di bawah umur diikat dan dibuang ke dalam hutan. Kedua tersangka tak menyadari jika YA masih hidup.

Setelah mencabuli korban dan membunuhnya, kedua tersangka lalu menyeret korban masuk ke dalam hutan dan dibuang. Setelah itu, tersangka mengambil tas milik korban yang berisi handphone, lalu kabur dengan sepeda motornya.

Keesokan harinya, Selasa 26 Maret, jenazah korban ditemukan warga sedangkan korban YA ditemukan dalam kondisi pingsan.

4. Pasrah dan mengaku tobat

Pembunuh Calon Pendeta di Sumsel Terancam Hukuman Mati 

Usai rekonstruksi tersangka, Nang maupun Hendri mengakui segala perbuatan keji yang mereka lakukan, bahkan keduanya menyesali perbuatan yang mereka lakukan.

"Kepada keluarga korban, saya meminta maaf yang sebesar besarnya dan saya juga siap dengan hukuman apa pun yang akan diberikan kepada saya," ucap kedua tersangka.

Sedangkan, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Marjuned mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka yang sesuai dengan BAP yang dituangkan kedua tersangka saat pemeriksaan," jelas dia.

Dari jalannya rekonstruksi, korban meninggal dunia karena cekikan dan bekapan yang dilakukan oleh tersangka.

"Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365, 338, dan 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup dia. 

Baca Juga: Yusril: Tidak Mudah Membuktikan Kecurangan Pemilu

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya