Pengacara Tersangka Laporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri

Kasus kematian siswa SMA Taruna Indonesia Palembang

Palembang, IDN Times -  Belum selesai proses penyelidikan kasus kematian Dlw (14), siswa SMA Taruna Indonesia oleh Polresta Palembang, kini giliran pihak tersangka Obby Frisman Arkataku (24), yang ingin melaporkan pihak Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri. 

Suwito Winoto, Pengacara dari tersangka Obby Frisman Arkataku mengatakan, akan mem-praperadilan-kan tas penetapan kliennya sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

"Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Obby. Kami membentuk tim untuk melakukan investigasi mandiri kejadian naas saat masa pembinaan fisik dan mental beberapa waktu lalu," ujar Suwito, Jumat (19/7).

1. Pengacara tersangka sudah kumpulkan bukti investigasi

Pengacara Tersangka Laporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes PolriIDN Times/Rangga Erfizal

Suwito mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti investigasi terhadap kematian korban, dan proses ospek yang berlangsung selama satu pekan itu.

"Kita akan ambil langkah praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri," katanya.

2. Lihat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka

Pengacara Tersangka Laporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes PolriIDN Times/Rangga Erfizal

Berdasarkan penuturan tersangka Obby yang merupakan kliennya, jelas Suwito, bahwa kliennya membantah telah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Justru, kliennya yang mendampingi korban dan memberikan pertolongan pertama saat korban Dlw pingsan, usai kelelahan dalam masa ospek tersebut.

"Kami apresiasi Polda Sumsel dan Polresta Palembang yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Namun ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," jelas dia.

3. Kasat Reskrim persilakan langkah hukum dari pengacara tersangka

Pengacara Tersangka Laporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes PolriIDN Times/Rangga Erfizal

Menanggapi adanya upaya hukum dari kuasa hukum tersangka, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mempersilakan Kuasa Hukum tersangka Obby untuk melakukan upaya praperadilan ke Mabes Polri.

"Praperadilan menjadi hak tersangka dalam membela diri. Itu hak mereka, silakan kalau mau praperadilan," ujar dia.

Baca Juga: Kondisi Korban Masih Koma, Orang Tua Siswa SMA Taruna Pasrah

4. Saat rekonstruksi tersangka Obby hanya pukul korban di wajah

Pengacara Tersangka Laporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes PolriIDN Times/Rangga Erfizal

Saat rekonstruksi Senin (15/7) lalu, tersangka Obby dalam pengakuannya, tidak memukul korban dibagian kepala maupun dada dan kaki, sesuai luka memar dari hasil forensik.

"Saya hanya pukul satu kali di wajah. Kepala dan dadanya tidak saya pukul," kata tersangka Obby.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya