Resmi Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami akan Ikuti Proses Hukum

Muncul laporan ketidakpuasan dalam proses Pemilu

Palembang, IDN Times - Usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kepolisian, Selasa (11/6) lalu, lima Komisioner KPU KotaPalembang masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang dilakukan Bawaslu Kota Palembang.

Penetapan tersangka kepada semua penyelenggara Pemilu tersebut, diduga karena mereka melakukan tindak kecurangan pada Pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

1. KPU janji Koperatif

Resmi Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami akan Ikuti Proses HukumIDN Times/Denisa Tristianty

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani membenarkan status tersangka yang diberikan oleh Polresta Palembang kepada mereka. Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku secara kooperatif.

"Kita akan mengikuti proses hukum hingga selesai," ujar dia, kepada IDN Times, Sabtu (15/6).

2. Klaim sudah bekerja sesuai mekanisme

Resmi Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami akan Ikuti Proses HukumIDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Eftiyani, pihaknya sudah dua kali dipanggil dalam proses penyidikan oleh Polresta Palembang. Eftiyani tidak menyangkal dalam laporan tersebut ada ketidakpuasan dalam proses Pemilu.

"Kami tidak berniat sedikitpun untuk menghilangkan hak suara dalam pemilu serentak lalu. Kami sudah melakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur kerja sebagai penyelenggara Pemilu, baik konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi sebagai atasan kami di Sumsel," kata dia.

3. Tak ikuti petunjuk, Bawaslu laporkan KPU ke Gakumdu

Resmi Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami akan Ikuti Proses HukumIDN Times/Rangga Erfizal

Bawaslu Kota Palembang, ungkap Eftiyani, sempat menyarankan KPU Kota Palembang untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS. Namun, pihaknya hanya melakukan PSL di 13 TPS Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Semua karena penilaian hasil dilapangan, dan adanya kesepakatan tidak dilakukan PSL.

"Kami melihat hasil dilapangan dan sisanya banyak warga yang menolak dilakukan PSL," ungkapnya.

Atas dasar tidak mengikuti petunjuk tersebut, KPU Palembang pun akhirnya dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu lantaran diduga melakukan pelanggaran.

"Dari hasil konsultasi KPU Provinsi Sumsel, kita melakukan identifikasi. Muncullah di lapangan, dari 70 TPS itu, 13 yang mau melaksanakan PSL, 57 yang tidak mau (melaksanakan PSL)," jelas dia.

4. Polisi masih lakukan penyidikan lanjutan

Resmi Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami akan Ikuti Proses HukumIDN Times/Rangga Erfizal

Polresta Palembang sendiri sebelumnya telah memanggil 20 orang, mulai dari pelapor, hingga saksi. Selanjutnya, Polresta Palembang akan memanggil kembali lima komisioner untuk pemeriksaan lanjutan.

"Ada dugaan penyelewengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres. Sekarang kasusnya masih dikembangkan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya