Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Prada DP Banding ke Dilmilti

Seminggu setelah vonis Hakim, Terdakwa DP ajukan Banding

Palembang, IDN Times - Putusan vonis seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Daratyang diberikan Pengadilan Militer I-04 Palembang, belum bisa diterima terdakwa Prada Deri Pramana (DP). 

1. Terdakwa DP sudah ajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Prada DP Banding ke DilmiltiIDN Times/Rangga Erfizal

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa DP akan membawa putusan majelis hakim tersebut ke tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Oditur Militer Palembang, Kolonel Chk Mukholid, upaya hukum banding itu telah disampaikan ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, usai pemberian waktu seminggu untuk mengajukan banding setelah putusan.

"Informasi yang saya dapat dari Pengadilan Militer, bahwa hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding," jelas Mukholid, Kamis (3/10).

2. Odituriat juga akan ajukan kontra banding

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Prada DP Banding ke DilmiltiIDN Times/Rangga Erfizal

Mukholid menjelaskan, upaya banding yang dilakukan terdakwa DP merupakan hak dari terdakwa. Saat ini, pihak Oditur hanya menunggu hasil banding yang dilakukan terdakwa, sekaligus akan melakukan kontra banding atas pengajuan banding yang sudah diajukan ke Dilmilti.

"Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, sekitar tiga bulan sudah ada putusan banding," jelas dia.

Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati

3. Terdakwa DP masih ditahan di Pomdam

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Prada DP Banding ke DilmiltiIDN Times/Rangga Erfizal

Sejauh ini, ungkap Muckholid, terdakwa DP sendiri masih menjalani penahanan di Pomdam II Sriwijaya hingga putusan dari Dilmilti keluar. 

"Sekarang masih di tahan di Pomdam. Setelah proses semuanya usai akan dilimpahkan ke pengadilan sipil," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya