11 Penambang Emas Ilegal di Pidie Aceh Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pidie, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie melakukan penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal (illegal minning) di kawasan aliran Sungai Alue Sa, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (7/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait akitivitas penambangan ilegal di kawasan pegunungan Tangse, Pidie. Pihaknya pun menerjunkan satu tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Geumpang dan Tangse ada beberapa lokasi tempat dilakukannya aktivitas tambang emas ilegal, maka dari itu kami melakukan pemetaan lokasi terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Eko, Rabu (8/1).
1. Mengamankan 10 pekerja dan 1 pemodal
Sebelas orang warga diamankan dari lokasi penggerebekan. Mereka diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan sungai tersebut. Sepuluh orang diduga sebagai pekerja dan satu orang lainnya diduga sebagai pemodal untuk melakukan penambangan.
Adapun sepuluh pekerja itu, di antaranya berinsial Ar (40), Ma (44), Sa (29), Ba (41), Kh (18), Mu (38) warga Pidie, Az (30) warga Aceh Utara, serta dua operator alat berat beko, Ra (41) warga Kota Lhokseumawe dan Al (24) warga Kota Kuala Simpang.
“Tim juga mengamankan Mn (48) warga Pidie, sebagai orang yang diduga mendanai dan menyuruh melakukan pertambangan illegal,” ujar Eko.
Para terduga pelaku ini, menurutnya, masih menjalani proses pemeriksaan. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena telah melakukan penambangan emas secara ilegal.
2. Dua alat berat beko diamankan dari lokasi penambangan
Editor’s picks
Tim Sat Reskrim Polres Pidie, tidak hanya mengamankan 11 terduga pelaku penambangan. Para personel juga mengamankan 2 unit alat berat jenis beko yang diduga digunakan untuk penambangan emas di lokasi penemuan.
“Awalnya menemukan 1 unit alat berat beko, kemudian dilakukan pengembangan dan tidak jauh dari lokasi tersebut didapati 1 unit alat berat beko lainnya yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie.
Dua unit alat berat tersebut, kata Eko, kini telah diamankan ke Mapolres Pidie untuk dijadikan barang bukti dari temuan yang dilakukan.
Baca Juga: Jokowi Tuding Penambangan Emas Ilegal Pemicu Bencana di Lebak
3. Jalur menuju lokasi penambangan susah untuk ditempuh
Lokasi penambangan emas ilegal yang digerebek Sat Reskrim Polres Pidie terletak di kawasan aliran Sungai Alue Sa, Kecamatan Tangse. Lokasi itu tidaklah mudah untuk disambangi. Jalan menuju lokasi terbilang susah ditempuh dengan kendaraan karena kondisi jalan yang berlumpur dan curam.
Eko menyampaikan, agar bisa menuju lokasi yang terletak di pegunungan itu, timnya menggunakan 1 unit mobil khusus untuk naik. Kemudian, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki.
“Mengingat kondisi yang sangat berlumpur dan curam, setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam, tim berhasil menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang ada di aliran Sungai Alue Sa, Kecamatan Tangse itu.”
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: 178 Hektare Lahan Gunung Halimun Salak Jadi Area Penambangan Liar