1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi Korupsi

Diminta untuk mengisolasi mandiri di rumah

Banda Aceh, IDN Times - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyebaran COVID-19 telah dikeluarkan melalui surat nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Lebih kurang 22.158 narapidana dan anak dari berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Indonesia, dinyatakan bebas, termasuk di Provinsi Aceh.

“Pengeluaran narapidana dan anak untuk asimilasi di rumah atau isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dilaksanakan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

1. Ada 1.362 narapidana dan anak mendapatkan asimilasi

1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi KorupsiPara napi yang mendapat program asimilasi di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. Dok/ Istimewa

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Budiman menyebutkan, untuk Aceh, ada 1.362 orang yang mendapatkan asimilasi. Mereka terdiri dari narapidana dan anak yang berasal dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan serta lembaga pembinaan khusus anak di 23 kabupaten kota.

“Di Aceh, total narapidana dan anak yang akan diberikan asimilasi dan hak integrasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” ujarnya.

Pelaksanaan pengeluaran untuk pemberian asimilasi dan hak integrasi telah dimulai sejak 31 Maret sampai dengan 7 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Sikap Mendua KPK Soal Rencana Napi Koruptor Dibebaskan Lebih Awal

2. Bukan dibebaskan, namun harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan asimilasi

1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi Korupsinytimes.com

Ia menjelaskan, asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana maupun warga binaan untuk membaurkan diri kembali dengan masyarakat. Terutama bagi mereka yang masa tahanannya tidak lama lagi.

Pembebasan yang diberikan saat ini agar para narapidana tersebut bisa menjalani asimilasi di rumah atau mengisolasi mandiri selama wabah COVID-19 masih merebak.

“Maksudnya bukan dibebaskan, tapi narapidana yang memenuhi syarat tersebut dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah sambil menunggu integrasi masa 2 per 3 masa tahanan yang jatuh tempo paling lambat pada 31 Desember 2020 untuk menjalani pembebasan bersyarat dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan,” jelas Budiman.

3. Tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan asimilasi

1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi KorupsiSumber: https://www.nu.or.id/post/read/76757/kpk-gandeng-kemenag-bahas-pendidikan-anti-korupsi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh mengatakan, dalam pemberian asimilasi dan dan hak integrasi ini, tidak ada narapidana dari kasus korupsi.

“Katagori tindak pidana umum saja, sedangkan kasus korupsi tidak diberikan asimilasi karena terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” imbuhnya.

4. Lembaga pemasyarakatan di Lhokseumawe paling banyak mendapatkan asimilasi

1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi KorupsiIlustrasi penjara. rawstory.com

Budiman menyebutkan, dari 1.362 orang yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi, 170 orang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe sebanyak 170 orang dari 589 warga binaan.

Selain itu, 140 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, di Kabupaten Aceh Timur dan selebihnya tersebar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak di Provinsi Aceh.

“Yang terbanyak itu di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe dan Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Berdasarkan sistem data pemasyarakatan milik situs resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Sabtu (4/4), jumlah warga binaan di Provinsi Aceh ada 8.002 orang yang tersebar di 26 unit pelayanan teknis.

Baca Juga: DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya