150 Ton Limbah Milik Penambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan

Polisi sudah periksa 7 saksi

Aceh Selatan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menemukan ratusan karung plastik berisi limbah dari penambangan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Limbah-limbah tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal yang tersebar di kabupaten tersebut.

1. Limbah penambangan yang ditemukan sebanyak 150 ton

150 Ton Limbah Milik Penambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan150 ton limbang milik penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Utara (IDN Times/Istimewa)

Kepala Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi mengatakan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

“Lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Mulyadi, pada Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga: Sepekan Karhutla Tak Kunjung Padam di Aceh, Pemerintah Tetapkan Siaga

2. Kegiatan penambangan diduga berada di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan

150 Ton Limbah Milik Penambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan150 ton limbang milik penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Utara (IDN Times/Istimewa)

Penemuan ini dikatakan Mulyadi berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan ilegal yang berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

Penambangan di kawasan itu diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan CV berinsial NM. Perusahaan yang menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan.

"Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi.

3. Polisi saat ini telah memeriksa tujug saksi terkait limbah penambangan ilegal yang ditemukan

150 Ton Limbah Milik Penambang Ilegal Ditemukan di Aceh SelatanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada tujuh saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” ujar Mulyadi.

Baca Juga: Kisah Natalina, Perempuan Penyelamat Kucing Jalanan di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya