2 Ekor Mati karena Flu Burung, Bea Cukai Aceh Musnahkan 87 Ayam Ilegal

Pemusnahan dengan cara suntik mati dan dibakar

Aceh Besar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh beserta Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh memusnahkan 87 ekor ayam tanpa dokumen hasil penangkapan, di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (9/2/2021). Ayam-ayam tersebut diduga diselundupkan dari Thailand.

“Pemusnahan barang bukti berupa ayam ilegal yang diduga berasal dari Thailand senilai Rp2 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, Selasa (9/2/2021).

1. Puluhan ayam dan tiga ekor kura-kura ditemukan dalam kapal motor di perairan Aceh Tamiang

2 Ekor Mati karena Flu Burung, Bea Cukai Aceh Musnahkan 87 Ayam IlegalAyam yang dimusnahkan di Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Ayam ilegal yang disita, dikatakan Safuadi, merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara sinergi oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Bea Cukai Langsa, pada Sabtu (30/1/2021) lalu.

Sebelumnya, petugas bea cukai yang melakukan patroli mencurigai satu unit kapal motor tanpa nama motor di kawasan perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan 73 kotak kayu berisi 89 ekor ayam dan tiga ekor kura-kura darat.

“Kapal tanpa nama itu kemudian didapatkan, yang kemudian ditemukan di dalam kapal tersebut terdapat barang ilegal berupa ayam dan kura-kura,” ujar Safuadi.

Pada penindakan itu juga ditangkap tiga orang tersangka pelaku penyelundupan. Salah satu tersangka merupakan residivis pidana penyelundupan impor pada 2019 lalu. Kini ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik bea cukai.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal Dipecat

2. Dua ekor ayam mati terkonfirmasi virus Flu Burung

2 Ekor Mati karena Flu Burung, Bea Cukai Aceh Musnahkan 87 Ayam IlegalAyam ilegal disuntik dalam pemusnahan di Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Ayam dan kura-kura tanpa dokumen itu kemudian dibawa ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, untuk menjalani karantina. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, dua dari 89 ekor ayam kemudian mati secara mendadak.

Memastikan kematian dua ekor ayam tersebut, Tim Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh melakukan pengujian sampel darah. Hasil yang keluar pada Rabu (3/2/2021), menunjukkan bahwa dua ekor ayam yang mati positif terserang Virus Avian Influenza atau Flu Burung.

“Ayam-ayam tersebut ada yang sakit, dua sudah mati terkena Virus Avian Influenza. Akibat kedapatan itu, maka kita lakukan pemusnahan semuanya,” kata Safuadi.

3. Alasan pemusnahan dengan cara disuntik dan dibakar

2 Ekor Mati karena Flu Burung, Bea Cukai Aceh Musnahkan 87 Ayam IlegalAyam ilegal dimusnahkan di Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Bukan tanpa sebab pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh beserta Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh mengambil langkah memusnahkan ayam ilegal yang masih tersisa, namun untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara disuntik mati dan kemudian dibakar di ruang bakar instalansi karantina.

“Pemusnahan ayam ilegal dilakukan dengan cara disuntik mati dan dibakar di ruang bakar instalansi karantina agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya pendemik flu burung serta tidak terjangkit Virus Avian Influenza yang dibawa dan ditularkan oleh spesies tersebut,” jelas Safuadi.

Sedangkan untuk kura-kura, dikatakan Safuadi, tidak dimusnahkan, namun pihaknya berencana akan mengibahkannya kepada instansi terkait yang dianggap membutuhkan dan bermanfaat untuk edukasi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka Teroris

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya