2 Kapal Asing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan Ditenggelamkan

Masih ada 20 kapal asing yang bakal dimusnahkan juga

Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mengatakan, sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang meminta agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

1. Memusnahkan dua unit kapal motor penangkap ikan milik asing

2 Kapal Asing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan DitenggelamkanKapal motor penangkap ikan milik negara asing dimusnahkan dengan cara dibakar (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dua unit kapal motor serta peralatan penangkap ikan milik negara asing yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Republik Indonesia di wilayah Provinsi Aceh, dimusnahkan pada Kamis (18/3/2021).

Eksekusi terhadap kapal berbendera Malaysia tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan," kata Aji, pada Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Pulang Perjalanan Ketika Subuh, Kepala Desa di Aceh Ditembak OTK

2. Menangkap di perairan Indonesia tanpa izin dan gunakan alat penangkap ikan terlarang

2 Kapal Asing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan DitenggelamkanKapal motor penangkap ikan milik negara asing dimusnahkan dengan cara dibakar (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, dua unit kapal tersebut merupakan milik warga negara Malaysia yang diawaki oleh awak kapal asal Thailand, yakni Winai Bunphicit serta Suriyon Jannok.

Adapun kapal motor masing-masing berlambung Kapal Motor KHF 2598 GT 64,19 dan KM KHF 1980 GT 63,74 ditangkap Kapal Patroli Hiu 12 Milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di perairan Selat Malaka wilayah Provinsi Aceh pada 2 Februari 2019 lalu.

"Dikarenakan beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang," ungkap Yusuf.

3. Pemusnahan dilakukan dengan metode dipotong hingga dibakar

2 Kapal Asing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan DitenggelamkanKapal motor penangkap ikan milik negara asing dimusnahkan dengan cara dibakar (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan sejumlah metode, yakni dipotong menggunakan gerinda, dibakar, hingga ditenggelamkan. Lokasi eksekusi digelar di dua tempat dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Peralatan tangkap serta dokumen milik kedua kapal, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan alat komunikasi serta navigasi (GPS) dipotong-potong serta dihancurkan.

Eksekusi peralatan tersebut dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sementara dua unit kapal milik warga negara asing tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan lalu dibakar. Proses eksekusinya dilangsungkan di kawasan perairan Pelabuhan Lampulo, di Kecamatan Kutaraja.

"Lokasi akan dibersihkan usai pemusnahan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

4. Masih ada 20 kapal asing di Indonesia yang bakal dimusnahkan

2 Kapal Asing Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan DitenggelamkanKapal motor penangkap ikan milik negara asing dimusnahkan dengan cara dibakar (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Untuk diketahui, sebelumnya 16 unit kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau dan Belawan, Sumatra Utara.

Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP bersama Kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi. Di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.

Baca Juga: Viral, Polisi Ini Hilang saat Tsunami Aceh 2004, Ternyata di RSJ

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya