28 Polisi di Aceh Terjaring Razia, Tak Ada STNK dan SIM Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas beserta Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Aceh menjaring ratusan kendaraan bermotor milik personel kepolisian.
Kendaraan tersebut terjaring dalan razia kelengkapan surat-surat berkendara yang dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Jumat (15/1/2021).
1. Dari 500, ada 28 kendaraan yang ditilang
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tercatat lebih kurang ada 500-an kendaraan milik anggota kepolisian yang diperiksa.
Hasilnya, terdapat 28 kendaraan yang dianggap melanggar peraturan berlalu lintas sehingga dilakukan tindakan langsung dengan tilang.
"Hasil razia telah didapatkan 28 pelanggaran yang langsung ditilang oleh anggota Lantas," kata Dicky, pada Jumat (15/1/2021).
2. Masih ada anggota yang enggan membawa STNK dan SIM-nya mati
Editor’s picks
Dicky mengatakan, dari 28 pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, diantaranya tidak membawa STNK serta Surat Izian Mengemudi (SIM) telah kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya.
Para anggota yang melanggar diwajibkan untuk membayar denda tilang kepada negara.
3. Polisi harus menjadi contoh jadi masyarakat
Kegiatan razia yang dilakukan, disampaikan Dicky, sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan anggota Polri dalm melaksanakan dan mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurutnya, polisi harus menjadi contoh tauladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Adanya razia serta penindakan yang dilakukan, diharapkan membuat personel kepolisian di jajaran Kepolisian Aceh akan nol atau zero pelanggaran lalu lintas," ujar direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh.