5 Warga Aceh Meninggal Karena Kecelakaan Selama Libur Lebaran

Tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara

Banda Aceh, IDN Times - Aktivitas lalu lintas selama libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah di Provinsi Aceh bisa dikatakan mengalami peningkatan.

Itu dikarenakan adanya pergerakan kendaraan warga yang melakukan perjalanan untuk bersilaturahmi ke rumah sanak saudara.

Banyaknya aktivitas kendaraan di jalan raya selama liburan tersebut ternyata juga menimbulkan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Baca Juga: Pets Lovers, Ini 5 Rekomendasi Petshop Terlengkap di Medan

1. Sebanyak 17 kecelakaan yang terjadi

5 Warga Aceh Meninggal Karena Kecelakaan Selama Libur LebaranIlustrasi mobil (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, selama kurun waktu 13-16 Mei 2021 atau di masa libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah libur tersebut, terjadi 17 kecelakaan.

"Total kecelakaan lalu lintas 17 kejadian, meninggal dunia 5 orang, dan luka ringan 25 orang," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sandoni, pada Senin (17/5/2021).

Secara usia, korban kecelakaan dikatakan Dicky, berusia 15-30 tahun dengan rentang waktu kejadian antara pukul 09.00-12.00 WIB.

Sementara total kerugian materil yang ditimbulkan dari 17 kecelakaan lalu lintas, lebih kurang Rp17,2 juta.

2. Warga diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berkendara

5 Warga Aceh Meninggal Karena Kecelakaan Selama Libur LebaranIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Guna meminimalisir kasus kecelakaan, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan.

"Patuhi rambu-rambu, traffic light (lampu lalu lintas), marka jalan dan istirahat dulu apabila mengantuk supaya tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas," imbaunya.

Tak hanya itu, warga juga diminta untuk waspada terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan. Begitu juga mengantisipasi turunnya hujan deras yang bisa mengakibatkan jalanan licin dan banjir.

3. Setiap warga yang masuk ke Aceh mulai beson harus memiliki surat bebas COVID-19

5 Warga Aceh Meninggal Karena Kecelakaan Selama Libur LebaranPemeriksaan di perbatasan Aceh-Sumatra Utara di Aceh Tamiang (Dok. Istimewa)

Sehubungan dengan itu, guna mencegah penyebaran COVID-19, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh akan memperketat penjagaan di pos penyekatan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

Setiap warga yang melintas harus memiliki surat dokumen RT-PCR, swab antigen atau genose. Itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/9212.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei pukul 00.00 WIB, di mana tanggal 17 sudah berakhir larangan mudik maupun penyekatan,” ujar Dicky.

Baca Juga: 5 Amalan Ibadah yang Baik Dilakukan di Bulan Syawal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya