8 Burung Langka di Rumah Dinas, Ini Klarifikasi Dinas Peternakan Aceh

Dipelihara sementara di rumah dinas wakil gubernur Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Rahmandi memberikan tanggapan terkait adanya sejumlah satwa dilindungi berupa burung dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh.

Satwa-satwa yang kemudian dibawa oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh itu dikatakan Rahmandi merupakan upaya penyelamatan.

"Gubernur Aceh mengizinkan untuk memelihara bukan sebagai hobi melainkan dalam rangka penyelamatan dan setelah dirasakan cukup baru diserahkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Rahmandi, pada Kamis (11/3/2021).

1. Satwa yang dilindungi itu dipelihara sementara waktu

8 Burung Langka di Rumah Dinas, Ini Klarifikasi Dinas Peternakan AcehIlustrasi Burung Cendrawasih (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyampaikan, unggas-unggas itu dipelihara hanya sementara waktu. Selama dipelihara dan dirawat di rumah dinas tersebut, unggas-unggas ini terlihat sudah sehat sehingga kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA.

"Apalagi ini jenis burung-burung langka dan sudah semestinya dilindungi dan yang sudah terlanjur ditangkap perlu dirawat sampai sehat kembali untuk kemudian diputuskan oleh BKSDA status berikurnya," ujar Rahmandi.

Baca Juga: 8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh

2. Memang perseorangan dilarang memelihara

8 Burung Langka di Rumah Dinas, Ini Klarifikasi Dinas Peternakan AcehIDN Times/Sukma Shakti

Terkait status burung langka dan dilindungi Rahmandi menambahkan, saat ini sesuai amanat undang-undang perseorangan dilarang memelihara hewan dilindungi. Hal itu juga ditegaskan oleh gubernur Aceh agar mempedomani Undang-Undang.

"Makanya, sudah waktunya kita serahkan burung-burung ini ke BKSDA untuk dilepasliarkan atau dilatih terlebih dahulu di penangkaran sebelum dilepaskan," tambahnya.

3. Sebanyak 8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh

8 Burung Langka di Rumah Dinas, Ini Klarifikasi Dinas Peternakan AcehBurung langka dan dilindungi diambil BKSDA dari rumah dinas wakil gubernur Aceh (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, 8 burung langka dan dilindungi undang-undang disita Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dari rumah dinas wakil gubernur Aceh, di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh, pada Kamis (11/3/2021).

Rumah tersebut sebelumnya ditempati Nova Iriansyah, selaku wakil gubernur yang kini menjabat sebagai gubernur Aceh.

Adapun jenis-jenis burung yang diserahkan kepada BKSDA, yakni seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), tiga ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).

Baca Juga: Penyelundupan Kura-kura Langka dan Burung Digagalkan di Kualanamu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya