8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh

BKSDA bawa burung-burung untuk ditindaklanjuti

Banda Aceh, IDN Times - Sejumlah satwa langka dan dilindungi undang-undang berupa jenis burung disita Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh, pada Kamis (11/3/2021).

Rumah tersebut sebelumnya ditempati Nova Iriansyah, selaku wakil gubernur yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh.

1. Berikut ini jenis delapan burung langka yang disita dari rumah dinas wakil gubernur

8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur AcehKepala BKSDA Jateng serahkan empat elang kepala pengelola pusat elang Jawa. IDN Times/Fariz Fardianto

Adapun jenis-jenis burung yang diserahkan kepada BKSDA, yakni seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).

Julang Emas adalah spesies burung dari keluarga Bucerotidae, dari genus Aceros. Burung yang biasa tersebar di Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali (termasuk beberapa pulau lepas pantai) ini masuk dalam daftar merah IUCN sebagai VU (Vulnerable) dan Appendix II, CITES. Selain itu, satwa ini dilindungi berdasarkan PermenLHK No 20 Tahun 2018, UU No 5 Tahun 1990 dan PP No 7 Tahun 1999.

Elang hitam adalah sejenis burung pemangsa dari suku Accipitridae, dan satu-satunya anggota genus Ictinaetus. Meskipun populasinya masih terbilang banyak, burung ini menyebar terbatas di wilayah-wilayah yang berhutan. Elang hitam dilindungi oleh undang-undang RI. Sedangkan menurut IUCN, burung ini berstatus LC (least concern, beresiko rendah).

Elang bondol adalah spesies burung pemangsa dari famili Accipitridae. Burung yang juga penyebaran berada di Indonesia, penyebaran nya ada di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ini.

Elang Brontok merupakan sejenis burung pemangsa anggota suku Accipitridae. Burung ini dilindungi oleh undang-undang RI. Sedangkan menurut IUCN, burung ini berstatus LC.

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar 

2. Burung yang dipelihara di rumah dinas wakil gubernur terlihat sehat

8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur AcehBurung langka dan dilindungi diambil BKSDA dari rumah dinas wakil gubernur Aceh (IDN Times/Istimewa)

Drh Taing Lubis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengatakan, pihaknya mengapresiasi perawatan sejumlah burung di kandang singgah yang ada di rumah dinas wakil gubernur tersebut.

"Sebagai dokter hewan, burung-burung ini sehat, luar biasa sehat, dan ini pasti karena pemeliharaannya ekstra,” ujar Taing, pada Kamis (11/3/2021).

3. Satwa yang dilindungi itu akan dibawa ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut

8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur AcehDua ekor elang bido yang akan dikirim keep pusat elang jawa Halimun Salak. IDN Times/Fariz Fardianto

Rencananya unggas-unggas tersebut akan dibawa ke Kantor BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara pihak BKSDA sendiri, dikatakan Taing, telah mempersiapkan kandang khusus untuk elang selama dilakukan pemantauan di penangkaran.

"Nantinya akan kita pantau perilaku burung-burung ini di penangkaran selama 3 bulan, baru kemudian kita putuskan apakah sudah layak dilepasliarkan atau belum," ujarnya.

Baca Juga: 3 Satwa Dilindungi Ini Dilepas di Pantai Timur Jambi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya