Aceh Bolehkan Umat Islam Salat di Rumah Selama Wabah COVID-19

Zikir dan ceramah untuk sementara ditiadakan

Banda Aceh, IDN Times - Provinsi Aceh resmi membolehkan umat Islam untuk tidak melakukan salat berjemaah di masjid maupun tempat peribadatan lainnya yang biasa digunakan umat dalam melaksanakan salat berjemaah.

Keadaan itu dilakukan mengingat wabah virus corona atau COVID-19 belakangan mulai merebak ke sejumlah wilayah termasuk di Aceh dengan potensi menular yang semakin riskan.

Keputusan itu dikeluarkan usai Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menggelar rapat pimpinan khusus internal dan menghasilkan putusan berupa Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Teungku HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh lainnya, yaitu Teungku H Faisal Ali, Teungku H Muhibbuththabary dan Teungku H Hasbi Albayuni.

1. Membolehkan umat Islam tidak berjemaah di masjid serta tidak melaksanakan salat Jumat

Aceh Bolehkan Umat Islam Salat di Rumah Selama Wabah COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Sekretariat tersebut Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Murni mengatakan, dalam rapat tersebut ada ditetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah.

 “Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam rapat pimpinan khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjemaah di masjid-masjid, menasah atau musala dan tidak melaksanakan Salat Jumaat berjemaah tetapi menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing,” kata Murni, Selasa (31/3).

Baca Juga: [UPDATE] Dalam Sehari ODP Corona di Aceh Bertambah 177 Orang

2. Harus ikuti prosedur medis dan kesehatan jika ingin tetap dilaksanakan salat berjemaah

Aceh Bolehkan Umat Islam Salat di Rumah Selama Wabah COVID-19Suasana salat berjemaah di salah satu masjid di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Tak hanya itu, dalam aturan yang dikeluarkan tersebut juga disampaikan bahwa apabila ada masjid yang tetap ingin melaksanakan salat berjemaah alangkah baiknya menyesuaikan dengan prosedur medis serta protokol kesehatan

“Masjid yang melaksanakan salat berjamaah dan salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jamaah  atau physical distancing dan lain-lain,” bunyi salah satu poin dalam aturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

3. Azan harus dengan lafaz makruf, sedangkan zikir maupun acara keramaian lainnya diminta untuk tidak dilaksanakan

Aceh Bolehkan Umat Islam Salat di Rumah Selama Wabah COVID-19Ilustrasi, Salat Jumat di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. (IDN Times/Saifullah)

Aturan tersebut juga meminta agar setiap masjid, menasah, dan musala untuk tetap mengumandangkan azan ketika waktu salat fardu tiba dengan lafaz yang makruf.

Sementara itu, kegiatan seperti tasyakuran atau syukuran, kenduri, tahlil, samadiah, zikir serta kegiatan yang mengundang keramaian diminta untuk ditiadakan sementara waktu sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

4. MPU Aceh berharap masyarakat menjadikan taushiyyah sebagai acuan

Aceh Bolehkan Umat Islam Salat di Rumah Selama Wabah COVID-19Warga usai menjalani Salat Jumat di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang (IDN Times/Saifullah)

Kepala Sekretariat tersebut Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Murni berharap, masyarakat dapat menjadikan taushiyyah yang dikeluarkan sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya COVID-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah COVID-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdoa dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” ujar Murni.

5. Tujuh putusan MPU Aceh dalam Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020

Aceh Bolehkan Umat Islam Salat di Rumah Selama Wabah COVID-19Doc pribadi

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil rapat pimpinan khusus Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, yang ditetapkan pada 31 Maret 2020.

Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, dalam hal dan keadaan wabah penyakit (COVID-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjemaah di masjid-masjid, menasah atau musala dan tidak melaksanakan Salat Jumat berjemaah tetapi menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, setiap pengurus masjid, menasah dan musala tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu salat fardu dengan lafaz yang makruf.

Keempat, masjid yang melaksanakan salat berjemaah dan salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jemaah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir atau rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) COVID-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

Baca Juga: [UPDATE] COVID-19 di Aceh: 567 ODP, 41 PDP, dan 5 Positif

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya