Banda Aceh Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

Senin jadi hari tanpa kantong plastik

Banda Aceh, IDN Times - Banda Aceh mulai melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 111 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh pun mensosialisasikan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada warga.

Sosialisasi dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (10/6/2021).

"Ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 111 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik," kata Kepala Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK3 Banda Aceh, Rosdiana, pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Jepang Menyatakan Perang Lawan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

1. Membatasi penggunaan kantong plastik

Banda Aceh Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Kantong PlastikSosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik yang dilakukan DLHK3 Banda Aceh guna mengurangi sampah plastik (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pantauan IDN Times dalam kegiatan tersebut, sejumlah petugas dari DLHK3 Banda Aceh memberikan edukasi sambil membagikan tas berbahan kain kepada warga yang hendak berbelanja.

Langkah ini dilakukan guna mengajak warga untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sebagai wadah pembawa barang belanjaan.

Hal ini mengingat Indonesia dikatakan Rosdiana, merupakan negara kedua di dunia setelah Tiongkok yang menghasilkan sampah terbesar dan berakhir di laut.

"Agar dapat melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik. Jadi beralih lah ke tas ramah lingkungan," ujarnya.

Baca Juga: Wacana Pemkot Samarinda Menyulap Sampah Plastik Menjadi Solar

2. Kegiatan serupa pernah diterapkan namun berhenti karena tidak ada kekuatan hukum

Banda Aceh Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Kantong PlastikSosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik yang dilakukan DLHK3 Banda Aceh guna mengurangi sampah plastik (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Rosdiana menyampaikan, kegiatan yang pihaknya lakukan hari ini bukanlah kali pertama dilaksanakan.

Kegiatan serupa diakui pernah dilakukan pada Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Akan tetapi sempat terhenti dan tahun ini kembali diterapkan.

"Tetapi karena belum adanya payung hukum maka hanya bisa bertahan lebih kurang enam bulan, yaitu pada Oktober 2016 berhenti," kata Rosdiana.

3. Selain kena denda, setiap Senin akan diterapkan hari tanpa plastik

Banda Aceh Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Kantong PlastikSosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik yang dilakukan DLHK3 Banda Aceh guna mengurangi sampah plastik (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Guna mengurangi penggunaan kantong plastik dan meminimalisir sampah, bagi warga yang berbelanja akan dikenakan biaya Rp500 jika menggunakan plastik.

"Seandainya ada pembeli yang tidak membawa tas belanja sendiri, akan dikenakan biaya per kantong plastik Rp500," ucap Rosdiana.

Ia juga menambahkan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 111 tahun 2020, di Kota Banda Aceh bakal menerapkan satu hari tanpa ada kantong plastik.

"Yaitu pada Hari Senin. Itu semua sudah ada peraturannya dari wali kota. Artinya pihak penjual tidak menyediakan kantong plastik pada Hari Senin," imbuhnya.

Baca Juga: Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya