Bawa 31 Kg Sabu Sendirian Pakai Mobil, Pemuda di Aceh Ditangkap BNN

Polisi dan BNN memburu bandar yang memiliki 31 kg sabu itu

Banda Aceh, IDN Times - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Aceh, Indonesia, melalui jalur laut dari negeri tetangga, Malaysia, masih terus saja terjadi. Awal Juli 2021 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan masuknya puluhan kilogram barang haram itu.

Bahkan, dalam pengungkapan itu, BNN yang bekerja sama dengan Direktorat Reserser Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap salah seorang warga berinsial M (39) di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Gampong Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Ini kita tangkap pada 1 Juli 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Krueng Raya arah Pelabuhan Malahayati,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Heru Pranoto, Jumat (16/7/2021) kemarin.

1. Seorang diduga komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap beserta 31 kilogram sabu-sabu

Bawa 31 Kg Sabu Sendirian Pakai Mobil, Pemuda di Aceh Ditangkap BNNBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tim gabungan dari BNNP Aceh dan Polda Aceh menangkap seorang warga yang diduga bagian dari komplotan pengedar narkoba jaringan internasional tersebut. Sebab, tiga minggu sebelum penangkapan, Heru mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh, melalui peraian Selat Malaka.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta menyisir sejumlah titik yang dicurigai. Hingga beberapa jam sebelum penangkapan, info terbaru didapati bahwa akan ada satu unit mobil dobel kabin diduga bakal digunakan untuk mengangkut paket sabu-sabu yang dikirim melalui jalur laut tersebut.

”Lalu kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan mengambil barang di kawasan Pelabuhan Malahayati,“ ucap Heru.

Usai mendapatkan informasi itu, tim melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dimaksud sampai mobil tersebut membawa dua karung paket diduga berisi sabu-sabu. Mobil yang dikemudi M begitu melesat melintas di Jalan Malahayati dan nyaris membuat tim kehilangan jejak.

Mobil baru bisa diberhentikan usai dilakukan pencegatan di kawasan Kabupaten Aceh Besar itu dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta pengemudinya. 

”Ternyata di kendaraan tersebut memuat dua karung yang mana di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 30 kilogram,“ ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

2. Mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp10 juta dan sabu rencananya diedar ke Medan hingga Jakarta

Bawa 31 Kg Sabu Sendirian Pakai Mobil, Pemuda di Aceh Ditangkap BNNBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepada petugas, M mengaku, puluhan kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina bermerek Chines Pinwel itu bukanlah miliknya. Dia hanya bertugas menjemput sesuai arahan dari tersangka W, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dengan ongkos Rp10 juta dibayar setelah narkotika tersebut diterima oleh saudara W,“ kata Heru.

Jika berhasil diselundupkan, sabu-sabu asal Negeri Jiran, Malaysia tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Banda Aceh, Medan, dan hingga Jakarta. ”Informasi sementara, mau diedarkan di Banda Aceh dan ke Medan,“ imbuhnya.

3. Masih memburu tersangka W, yang diduga sebagai bandar pemilik 31 kilogram sabu-sabu

Bawa 31 Kg Sabu Sendirian Pakai Mobil, Pemuda di Aceh Ditangkap BNNBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Heru menyampaikan, M kini telah ditahan di tahanan BNNP Aceh untuk sementara waktu. Pria asal Kabupaten Aceh Utara itu akan dijerat Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP Pidana.

Hingga kini tim gabungan dari BNN serta kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dari penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu dari Malaysia tersebut. Sementara, tersangka  W yang kini DPO, masih terus dilakukan pengejaran. 

”Kenapa kita baru rilis sekarang, karena memang sampai sekarang ini masih ada pengembangan,” kata Heru.

Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan   

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya