Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp10 Miliar

Penyelundupan pakai kapal nelayan

Aceh Utara, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa dokumen yang sah atau ilegal  dari Negeri Gajah Putih, Thailand yang kisaran harganya capai puluhan miliar. Tiga orang diamankan dalam penangkapan ini.

“Penangkapan dilakukan di kawasan perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Minggu (29/3) kemarin,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (31/3).

Adapun tim yang dilibatkan dalam penangkapan ini, yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK).

1. Penangkapan dilakukan di tengah laut

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp10 MiliarKapal yang digunakan untuk menyelundupkan jutaan batang rokok ke Aceh diamankan bea cukai (Istimewa)

Irwantoro mengatakan, informasi adanya upaya penyelundupan rokok melalui jalur laut dengan menggunakan kapal motor pencari ikan, sebelumnya telah diketahui pihaknya dari masyarakat.

Menindaklanjuti info tersebut, bea cukai coba melakukan patrol di perairan pantai timur Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal motor patroli BC 30004, pada Minggu pukul 11.00 WIB. Informasi diperkuat dengan kabar bahwa ada satu unit kapal motor sedang mengapung di kawasan perairan Tanjung Jambo Aye.

“Tim ini melakukan pencarian kapal yang target dan menemukannya sekitar pukul 15.20 WIB di Perairan Tanjung Jambo Aye tepatnya di titik koordinat 05°-42'-24" Lintang Utara/97°-32'-48" Bujur Timur,” katanya.

2. Ribuan karton rokok disembunyikan di berbagai sisi kapal

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp10 MiliarKapal yang digunakan untuk menyelundupkan jutaan batang rokok ke Aceh diamankan bea cukai (IDN Times/Humas Bea Cukai Aceh)

Usai memastikan kapal adalah target yang dicari, tim kemudian meminta nahkoda kapal untuk berhenti dan mematikan mesin kapal berbendera Indonesia dengan nama lambung Kapal Motor Seroja tersebut.

Kapal itu ditumpangi sejumlah orang, di antaranya selaku nahkoda ada terduga SDL (53) warga Kabupaten Aceh Timur, dan beberapa anak buah kapal MSL (42) warga Kota Lhokseumawe dan AD (20) warga Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tim selanjutnya memeriksa muatan kapal beserta awaknya. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan 1.020 buah kardus yang berisi rokok polos tidak dilekati pita cukai asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran lain kapal,” ungkap Irwantoro.

Terkait dokumen kepabeanan yang sah mengenai barang yang dibawa, para awak kapal tersebut tidak mampu menunjukkannya. Oleh karena itu, tim kemudian menarik kapal motor bermuatan rokok illegal tersebut beserta para awaknya ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe, Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

3. Total rokok yang diselundupkan ada 10,2 juta batang setara dengan harga Rp10,3 miliar

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp10 MiliarKapal yang digunakan untuk menyelundupkan jutaan batang rokok ke Aceh diamankan bea cukai (IDN Times/Humas Bea Cukai Aceh)

Kapal Motor Seroja akhirnya tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, pihak bea cukai membongkar kapal yang memuat ratusan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Ada 1.020 buah kardus yang ditemukan di dalam kapal. Setelah dibuka, kardus-kardus itu berisi rokok merek Luffman asal Thailand yang totalnya mencapai 10,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilainya Rp10,3 miliar lebih.

“Sedangkan total kerugian negara dalam hal ini dari sektor perpajakan mencapai Rp11,3 miliar lebih,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh.

4. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara menanti para terduga

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp10 MiliarPexels/Donald Tong

Bea cukai telah mengamankan Kapal Motor Seroja beserta jutaan batang rokok sebagai barang bukti. Sementara, tiga orang yang diduga sebagai penyelundup rokok tanpa pita cukai tersebut akan disidik dan dititipkan di Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Aceh.

Irwantoro  menyampaikan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”

Berkaca dengan kasus ini, Irwantoro berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau menjual, membeli, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara.

“Tujuannya untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai,” jelasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya