Dalam Sebulan, Sudah 107 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Aceh

Karhutla menjadi bencana tertinggi selama Februari 2021

Banda Aceh, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Aceh merilis data bencana yang paling banyak terjadi di Provinsi Aceh selama Februari 2021. Sedikitnya ada 75 kejadian yang tercatat dan melanda provinsi paling Barat Indonesia tersebut dalam kurun waktu satu bulan.

“Tercatat 75 kejadian bencana di bulan Februari dengan total prediksi kerugian mencapai Rp26 miliar,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Ilyas Yunus, pada Selasa (2/3/2021).

1. Kebakaran hutan dan lahan menjadi yang terbanyak terjadi, 107 hektare terbakar

Dalam Sebulan, Sudah 107 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di AcehANTARA FOTO/Rony Muharrman

Bencana kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana yang paling banyak terjadi dibandingkan bencana lainnya di Aceh selama Februari. Tercatat ada 37 kali kejadian dari 75 kejadian bencana keseluruhan yang terjadi. Adapun total lahan yang terbakar lebih kurang 107 hektare.

“Kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana yang mendominasi yakni sebanyak 37 kali kejadian,” ungkap Ilyas.

Baca Juga: Sepekan Karhutla Tak Kunjung Padam di Aceh, Pemerintah Tetapkan Siaga

2. Aceh Barat Daya menjadi daerah tersering kebakaran, namun wilayah terparah kebakaran Aceh Selatan

Dalam Sebulan, Sudah 107 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di AcehPetugas TNI menarik selang air ketika upaya pemadaman bara api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Wilayah yang paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan disebutkan, yakni di Kabupaten Aceh Barat Daya ada 6 kali kejadian. Disusul Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing 4 kali kejadian.

“Namun Luasan lahan terbakar yang paling besar terjadi di Aceh Selatan yakni tersebar pada 7 desa 6 kecamatan dengan total 56 hektare terbakar. Prediksi kerugian mencapai Rp14,9 miliar,” ujar Ilyas.

3. Peran masyarakat sangat penting untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Aceh

Dalam Sebulan, Sudah 107 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di AcehANTARA FOTO/Agus Alfian

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh menyampaikan, partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Aceh.

“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” kata Ilyas.

Sementara itu, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Adapun pasal tersebut, yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 milyar,” tegasnya.

Baca Juga: Karhutla di Sibolga, Warga Diminta Tak Bakar untuk Buka Lahan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya